Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Sep 2026 09:17 WIB

Kemenag Kota Sukabumi Tegaskan Ijazah Hak Akademik Siswa, Dilarang Ditahan Akibat Urusan Komite


					Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026). Perbesar

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026).

JENTERANEWS.com  — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa ijazah merupakan hak akademik siswa yang tidak boleh ditahan atas alasan apa pun, termasuk akibat tunggakan kewajiban atau kesepakatan orang tua kepada komite madrasah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, menyusul masuknya surat permintaan audiensi dari LSM Laskar Fisabilillah yang mengadukan dugaan penahanan ijazah di salah satu madrasah.

Rustandi mengonfirmasi bahwa surat aduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi awal dengan mengontak komite madrasah terkait.

“Saya sudah mengetahui suratnya dan mengonfirmasi ke pihak komite. Namun, komite menyatakan tidak ada penahanan ijazah,” ujar Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

Meski komite membantah adanya penahanan, Kemenag Kota Sukabumi masih menunggu laporan resmi dari pihak madrasah untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan. Dari ratusan ijazah lulusan yang diterbitkan, tercatat masih ada tiga ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Pihak Kemenag belum mengategorikan sisa tiga ijazah tersebut sebagai kasus penahanan sengaja. Saat ini penelusuran mendalam masih berjalan guna memastikan penyebab keterlambatan penyerahan tersebut, termasuk kemungkinan hambatan administratif seperti belum rampungnya proses cap tiga jari oleh alumni.

“Jika terbukti ada penahanan ijazah secara sengaja, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun jika alasannya belum melakukan sidik jari atau kelengkapan berkas, hal itu yang harus kita telusuri dan selesaikan,” kata Rustandi.

Ia menekankan bahwa kontribusi finansial maupun janji pribadi orang tua kepada komite sekolah harus dipisahkan secara tegas dari hak dasar peserta didik. Permasalahan administrasi keuangan orang tua tidak boleh mengorbankan siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

“Urusan perjanjian atau janji orang tua yang belum ditunaikan itu ranah terpisah. Ijazah adalah murni hak akademik siswa,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan transparansi, Kemenag Kota Sukabumi berencana memonitor secara menyeluruh proses penyaluran ijazah di tingkat madrasah. Pendataan akan dilakukan secara ketat dengan mencocokkan jumlah kelulusan siswa terhadap ijazah yang sudah terdistribusi.

Terkait dengan operasional pendidikan, Rustandi mengakui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah belum sepenuhnya sanggup menutupi seluruh kebutuhan operasional madrasah. Oleh karena itu, partisipasi dan kepedulian masyarakat melalui komite tetap diperlukan.

Meski demikian, ia mengimbau agar bentuk partisipasi masyarakat tersebut didasari prinsip gotong royong yang sukarela, tidak memberatkan orang tua murid, serta tidak menjelma menjadi beban utang yang berdampak pada hak-hak siswa.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca