JENTERANEWS.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa ijazah merupakan hak akademik siswa yang tidak boleh ditahan atas alasan apa pun, termasuk akibat tunggakan kewajiban atau kesepakatan orang tua kepada komite madrasah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, menyusul masuknya surat permintaan audiensi dari LSM Laskar Fisabilillah yang mengadukan dugaan penahanan ijazah di salah satu madrasah.
Rustandi mengonfirmasi bahwa surat aduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi awal dengan mengontak komite madrasah terkait.
“Saya sudah mengetahui suratnya dan mengonfirmasi ke pihak komite. Namun, komite menyatakan tidak ada penahanan ijazah,” ujar Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Meski komite membantah adanya penahanan, Kemenag Kota Sukabumi masih menunggu laporan resmi dari pihak madrasah untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan. Dari ratusan ijazah lulusan yang diterbitkan, tercatat masih ada tiga ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.
Pihak Kemenag belum mengategorikan sisa tiga ijazah tersebut sebagai kasus penahanan sengaja. Saat ini penelusuran mendalam masih berjalan guna memastikan penyebab keterlambatan penyerahan tersebut, termasuk kemungkinan hambatan administratif seperti belum rampungnya proses cap tiga jari oleh alumni.
“Jika terbukti ada penahanan ijazah secara sengaja, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun jika alasannya belum melakukan sidik jari atau kelengkapan berkas, hal itu yang harus kita telusuri dan selesaikan,” kata Rustandi.
Ia menekankan bahwa kontribusi finansial maupun janji pribadi orang tua kepada komite sekolah harus dipisahkan secara tegas dari hak dasar peserta didik. Permasalahan administrasi keuangan orang tua tidak boleh mengorbankan siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.
“Urusan perjanjian atau janji orang tua yang belum ditunaikan itu ranah terpisah. Ijazah adalah murni hak akademik siswa,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi dan transparansi, Kemenag Kota Sukabumi berencana memonitor secara menyeluruh proses penyaluran ijazah di tingkat madrasah. Pendataan akan dilakukan secara ketat dengan mencocokkan jumlah kelulusan siswa terhadap ijazah yang sudah terdistribusi.
Terkait dengan operasional pendidikan, Rustandi mengakui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah belum sepenuhnya sanggup menutupi seluruh kebutuhan operasional madrasah. Oleh karena itu, partisipasi dan kepedulian masyarakat melalui komite tetap diperlukan.
Meski demikian, ia mengimbau agar bentuk partisipasi masyarakat tersebut didasari prinsip gotong royong yang sukarela, tidak memberatkan orang tua murid, serta tidak menjelma menjadi beban utang yang berdampak pada hak-hak siswa.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














