Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Sep 2026 09:17 WIB

Kemenag Kota Sukabumi Tegaskan Ijazah Hak Akademik Siswa, Dilarang Ditahan Akibat Urusan Komite


					Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026). Perbesar

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026).

JENTERANEWS.com  — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa ijazah merupakan hak akademik siswa yang tidak boleh ditahan atas alasan apa pun, termasuk akibat tunggakan kewajiban atau kesepakatan orang tua kepada komite madrasah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, menyusul masuknya surat permintaan audiensi dari LSM Laskar Fisabilillah yang mengadukan dugaan penahanan ijazah di salah satu madrasah.

Rustandi mengonfirmasi bahwa surat aduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi awal dengan mengontak komite madrasah terkait.

“Saya sudah mengetahui suratnya dan mengonfirmasi ke pihak komite. Namun, komite menyatakan tidak ada penahanan ijazah,” ujar Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

Meski komite membantah adanya penahanan, Kemenag Kota Sukabumi masih menunggu laporan resmi dari pihak madrasah untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan. Dari ratusan ijazah lulusan yang diterbitkan, tercatat masih ada tiga ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Pihak Kemenag belum mengategorikan sisa tiga ijazah tersebut sebagai kasus penahanan sengaja. Saat ini penelusuran mendalam masih berjalan guna memastikan penyebab keterlambatan penyerahan tersebut, termasuk kemungkinan hambatan administratif seperti belum rampungnya proses cap tiga jari oleh alumni.

“Jika terbukti ada penahanan ijazah secara sengaja, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun jika alasannya belum melakukan sidik jari atau kelengkapan berkas, hal itu yang harus kita telusuri dan selesaikan,” kata Rustandi.

Ia menekankan bahwa kontribusi finansial maupun janji pribadi orang tua kepada komite sekolah harus dipisahkan secara tegas dari hak dasar peserta didik. Permasalahan administrasi keuangan orang tua tidak boleh mengorbankan siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

“Urusan perjanjian atau janji orang tua yang belum ditunaikan itu ranah terpisah. Ijazah adalah murni hak akademik siswa,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan transparansi, Kemenag Kota Sukabumi berencana memonitor secara menyeluruh proses penyaluran ijazah di tingkat madrasah. Pendataan akan dilakukan secara ketat dengan mencocokkan jumlah kelulusan siswa terhadap ijazah yang sudah terdistribusi.

Terkait dengan operasional pendidikan, Rustandi mengakui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah belum sepenuhnya sanggup menutupi seluruh kebutuhan operasional madrasah. Oleh karena itu, partisipasi dan kepedulian masyarakat melalui komite tetap diperlukan.

Meski demikian, ia mengimbau agar bentuk partisipasi masyarakat tersebut didasari prinsip gotong royong yang sukarela, tidak memberatkan orang tua murid, serta tidak menjelma menjadi beban utang yang berdampak pada hak-hak siswa.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Disdik Kabupaten Sukabumi Perkuat Pembinaan PAUD dan Akurasi Dapodik di Wilayah Dapil VI

21 September 2026 - 08:34 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena bersama jajaran pejabat Disdik, penilik, pengawas, serta pengelola lembaga PAUD dan PNF se-Dapil VI berfoto bersama pada Rapat Koordinasi Pembinaan di kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Minggu (20/9/2026).

Lapas Kelas IIB Sukabumi Gelar Sidak Gabungan, 50 Warga Binaan Diperiksa Urine

21 September 2026 - 08:10 WIB

Tim gabungan Lapas Sukabumi, TNI, dan Polri melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan untuk memastikan kondisi lapas aman, tertib, dan bebas dari narkoba dalam sidak gabungan, Sabtu (19/9/2026) malam.

Dugaan Pencabulan Anak di Cibadak Sukabumi: Polisi Periksa Terlapor, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

21 September 2026 - 07:30 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sariak Minera Utami Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran di Sukabumi

19 September 2026 - 12:54 WIB

Perwakilan PT Sariak Minera Utami menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada warga terdampak di lokasi reruntuhan rumah yang habis terbakar di Kampung Cijambe, Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk aksi cepat dan kepedulian perusahaan dalam membantu pemulihan kondisi ekonomi serta kebutuhan dasar korban pascabencana.

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca