Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Sep 2026 09:17 WIB

Kemenag Kota Sukabumi Tegaskan Ijazah Hak Akademik Siswa, Dilarang Ditahan Akibat Urusan Komite


					Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026). Perbesar

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026).

JENTERANEWS.com  — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa ijazah merupakan hak akademik siswa yang tidak boleh ditahan atas alasan apa pun, termasuk akibat tunggakan kewajiban atau kesepakatan orang tua kepada komite madrasah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, menyusul masuknya surat permintaan audiensi dari LSM Laskar Fisabilillah yang mengadukan dugaan penahanan ijazah di salah satu madrasah.

Rustandi mengonfirmasi bahwa surat aduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi awal dengan mengontak komite madrasah terkait.

“Saya sudah mengetahui suratnya dan mengonfirmasi ke pihak komite. Namun, komite menyatakan tidak ada penahanan ijazah,” ujar Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

Meski komite membantah adanya penahanan, Kemenag Kota Sukabumi masih menunggu laporan resmi dari pihak madrasah untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan. Dari ratusan ijazah lulusan yang diterbitkan, tercatat masih ada tiga ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Pihak Kemenag belum mengategorikan sisa tiga ijazah tersebut sebagai kasus penahanan sengaja. Saat ini penelusuran mendalam masih berjalan guna memastikan penyebab keterlambatan penyerahan tersebut, termasuk kemungkinan hambatan administratif seperti belum rampungnya proses cap tiga jari oleh alumni.

“Jika terbukti ada penahanan ijazah secara sengaja, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun jika alasannya belum melakukan sidik jari atau kelengkapan berkas, hal itu yang harus kita telusuri dan selesaikan,” kata Rustandi.

Ia menekankan bahwa kontribusi finansial maupun janji pribadi orang tua kepada komite sekolah harus dipisahkan secara tegas dari hak dasar peserta didik. Permasalahan administrasi keuangan orang tua tidak boleh mengorbankan siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

“Urusan perjanjian atau janji orang tua yang belum ditunaikan itu ranah terpisah. Ijazah adalah murni hak akademik siswa,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan transparansi, Kemenag Kota Sukabumi berencana memonitor secara menyeluruh proses penyaluran ijazah di tingkat madrasah. Pendataan akan dilakukan secara ketat dengan mencocokkan jumlah kelulusan siswa terhadap ijazah yang sudah terdistribusi.

Terkait dengan operasional pendidikan, Rustandi mengakui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah belum sepenuhnya sanggup menutupi seluruh kebutuhan operasional madrasah. Oleh karena itu, partisipasi dan kepedulian masyarakat melalui komite tetap diperlukan.

Meski demikian, ia mengimbau agar bentuk partisipasi masyarakat tersebut didasari prinsip gotong royong yang sukarela, tidak memberatkan orang tua murid, serta tidak menjelma menjadi beban utang yang berdampak pada hak-hak siswa.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Curi Ponsel Pedagang Cuanki, Pria Bertato Diikat Warga di Tiang Lampu Jalan Ahmad Yani Sukabumi

1 September 2026 - 09:29 WIB

Ngamuk hingga Rampas Ponsel Guru, Oknum Wartawan Pemeras Sekolah di Sukabumi Ternyata Pemakai Sabu

1 September 2026 - 08:59 WIB

Tangkapan layar dari video yang viral memperlihatkan oknum wartawan berinisial AS (46) saat sedang mengamuk dan mengacungkan jari telunjuknya ke arah kepala sekolah SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam sebuah rekaman video yang mendadak viral di media sosial.

Wabup Sukabumi Resmikan Sirkuit Cibayawak Lewat Kejuaraan Grasstrack Jabar-Banten

30 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas (tengah) memotong pita menandai peresmian Sirkuit Cibayawak di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026). Pembukaan sirkuit tersebut dimeriahkan dengan gelaran event grasstrack regional dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Razia Miras di Wilayah Utara Sukabumi, Polisi Sita 276 Botol Minuman Keras

30 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam. Barang bukti sebanyak 276 botol miras berbagai merek tersebut diperlihatkan di depan Pos Polisi Tol Bocimi sebelum diamankan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BKPSDM Sukabumi Tegaskan Guru Terlibat Kasus Asusila Berpotensi Dikenakan Sanksi PHK

29 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sesosok Mayat Perempuan Bertato Ditemukan di Pantai Karang Hawu Sukabumi

28 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Petugas kepolisian dari Polsek Cisolok, Satpolairud Polres Sukabumi, didampingi anggota TNI dan tim terkait, melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah penemuan sesosok jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan di tepi Pantai Karang Hawu, Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026) pagi. Jasad tersebut ditemukan oleh seorang pedagang dalam posisi terlentang. Saat ini, jasad telah dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Palabuhanratu untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui identitas dan penyebab kematiannya.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca