Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Sep 2026 09:17 WIB

Kemenag Kota Sukabumi Tegaskan Ijazah Hak Akademik Siswa, Dilarang Ditahan Akibat Urusan Komite


					Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026). Perbesar

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026).

JENTERANEWS.com  — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa ijazah merupakan hak akademik siswa yang tidak boleh ditahan atas alasan apa pun, termasuk akibat tunggakan kewajiban atau kesepakatan orang tua kepada komite madrasah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, menyusul masuknya surat permintaan audiensi dari LSM Laskar Fisabilillah yang mengadukan dugaan penahanan ijazah di salah satu madrasah.

Rustandi mengonfirmasi bahwa surat aduan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi awal dengan mengontak komite madrasah terkait.

“Saya sudah mengetahui suratnya dan mengonfirmasi ke pihak komite. Namun, komite menyatakan tidak ada penahanan ijazah,” ujar Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

Meski komite membantah adanya penahanan, Kemenag Kota Sukabumi masih menunggu laporan resmi dari pihak madrasah untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan. Dari ratusan ijazah lulusan yang diterbitkan, tercatat masih ada tiga ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Pihak Kemenag belum mengategorikan sisa tiga ijazah tersebut sebagai kasus penahanan sengaja. Saat ini penelusuran mendalam masih berjalan guna memastikan penyebab keterlambatan penyerahan tersebut, termasuk kemungkinan hambatan administratif seperti belum rampungnya proses cap tiga jari oleh alumni.

“Jika terbukti ada penahanan ijazah secara sengaja, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun jika alasannya belum melakukan sidik jari atau kelengkapan berkas, hal itu yang harus kita telusuri dan selesaikan,” kata Rustandi.

Ia menekankan bahwa kontribusi finansial maupun janji pribadi orang tua kepada komite sekolah harus dipisahkan secara tegas dari hak dasar peserta didik. Permasalahan administrasi keuangan orang tua tidak boleh mengorbankan siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

“Urusan perjanjian atau janji orang tua yang belum ditunaikan itu ranah terpisah. Ijazah adalah murni hak akademik siswa,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan transparansi, Kemenag Kota Sukabumi berencana memonitor secara menyeluruh proses penyaluran ijazah di tingkat madrasah. Pendataan akan dilakukan secara ketat dengan mencocokkan jumlah kelulusan siswa terhadap ijazah yang sudah terdistribusi.

Terkait dengan operasional pendidikan, Rustandi mengakui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah belum sepenuhnya sanggup menutupi seluruh kebutuhan operasional madrasah. Oleh karena itu, partisipasi dan kepedulian masyarakat melalui komite tetap diperlukan.

Meski demikian, ia mengimbau agar bentuk partisipasi masyarakat tersebut didasari prinsip gotong royong yang sukarela, tidak memberatkan orang tua murid, serta tidak menjelma menjadi beban utang yang berdampak pada hak-hak siswa.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Ulah Oknum, 700 Meter Persegi Lahan Perhutani di Cidadap Sukabumi Hangus Terbakar

5 September 2026 - 19:57 WIB

Pantauan kobaran api yang melahap area Perkebunan Kayu Putih di Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Api yang meluas hingga 700 meter persegi akibat faktor angin dan lahan kering tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan pada pukul 19.30 WIB. (Foto: Dok. P2BK/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Salurkan BLT Dana Desa Periode Juli-Agustus kepada 50 KPM

3 September 2026 - 10:20 WIB

Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9).

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau Panjang di Simpenan

2 September 2026 - 19:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi mengisikan air bersih dari kendaraan operasional ke wadah penampungan milik warga di Kampung Tegal Nyampai, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Aksi bakti sosial ini digelar untuk membantu kebutuhan air sehari-hari warga yang terdampak kemarau panjang. Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi.

Tragedi Berdarah di Cijengkol: Istri Temukan Suami Bersimbah Darah, Kondisi Kritis Pakai Ventilator

2 September 2026 - 12:12 WIB

Kondisi Mencekam di ICU. Pasien A tergeletak tak sadarkan diri di tempat tidur ICU RSUD Sekarwangi. Terlihat berbagai peralatan medis menopang hidupnya, termasuk perban besar di bagian leher. Setelah operasi darurat untuk menangani luka yang sangat gawat, kondisi pasien masih belum sadar dan terus dipantau secara intensif oleh tim dokter.

Kemarau Panjang Terjang Desa Banjarsari Sukabumi, 312 KK Alami Krisis Air Bersih

2 September 2026 - 09:29 WIB

Petugas mendistribusikan air bersih dari truk tangki kepada warga yang mengalami kekeringan di [Lokasi], mengantre dengan jerigen di area lapangan kering di latar belakang rumah-rumah penduduk.

Preman Berkedok Wartawan: Peras Guru di Sukaraja Sukabumi, Positif Sabu, Kini Meringkuk di Penjara

2 September 2026 - 09:01 WIB

Tersangka AG (46), oknum wartawan pemeras pihak SDN 2 Sukaraja, diapit anggota kepolisian usai resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca