JENTERANEWS.com — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Sukabumi. Seluas kurang lebih 700 meter persegi lahan di kawasan Perkebunan Kayu Putih, Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap dilaporkan hangus terbakar pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Berdasarkan laporan resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, kobaran api mulai menjalar sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Ciranca, RT 08/RW 02. Kondisi cuaca yang cerah di lokasi kejadian, ditambah hembusan angin dan material lahan yang kering, memicu si jago merah membesar dengan sangat cepat.
Terkait pemicu kejadian, pihak berwenang mencatat adanya dugaan campur tangan oknum tidak bertanggung jawab yang menyebabkan lahan tersebut terbakar.
Merespons laporan insiden, armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Rayon Sagaranten langsung diterjunkan untuk menjinakkan api. Berkat kesigapan petugas, kebakaran tidak berlangsung lama. Pada pukul 19.30 WIB, api berhasil dipadamkan sepenuhnya dan kondisi di area lahan dipastikan kembali normal serta aman.
Pihak BPBD mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa, korban luka, maupun warga yang harus mengungsi akibat peristiwa ini. Sementara itu, total kerugian materiil yang dialami oleh pihak Perhutani masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Sebagai langkah penanganan pascabencana, Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cidadap langsung terjun melakukan asesmen dan berkoordinasi intensif dengan aparat terkait. Penanganan kebakaran ini menunjukkan sinergi cepat tanggap dari berbagai pihak di wilayah Kecamatan Cidadap.
Berbagai unsur kewilayahan turut hadir langsung di lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap kondusif. Jajaran yang bersiaga meliputi personel Damkar Sagaranten, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Satpol PP, Kasi Binwas, Kasi Yanlik, jajaran P2BK Cidadap, serta perangkat Desa Padasenang.
Pemerintah setempat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana Karhutla dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan lingkungan. Mengingat kondisi lahan yang rentan, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran lahan atau membuang sumber api secara sembarangan.(*)
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















