JENTERANEWS.com — Sebanyak lima warga Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya sempat viral akibat terlantar di atas kapal berbendera China di perairan Kepulauan Fiji pada pertengahan Agustus 2026, kini telah kembali ke tanah air. Seluruh ABK tersebut telah diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing dalam keadaan selamat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengonfirmasi kepulangan kelima pekerja migran tersebut pada Selasa (15/9/2026).
”Alhamdulillah, lima orang warga pekerja sebagai ABK yang terlantar di kapal China sudah kembali dari Kepulauan Fiji dan sudah diterima serta dijemput oleh keluarganya masing-masing pada Selasa (15/9),” ujar Sigit melalui keterangan resminya pada Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, kelima ABK yang menjadi korban penelantaran berasal dari tiga kecamatan berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Palabuhanratu: 2 orang
- Kecamatan Simpenan: 2 orang
- Kecamatan Cisolok: 1 orang
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Eli Widyaningsih, menjelaskan bahwa para pekerja ini baru saja diberangkatkan sebelum akhirnya mengalami masalah di tempat kerja. Berdasarkan komunikasi langsung via seluler yang dilakukan petugas, diketahui kapal tempat mereka bekerja mengalami krisis pasokan logistik berupa stok makanan serta penunggakan pembayaran gaji selama berada di perairan Fiji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dengan menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jabar.
Koordinasi intensif dilakukan bersama perusahaan penyalur untuk menuntut pemenuhan hak-hak pekerja, kepastian akomodasi, pemenuhan konsumsi, hingga percepatan proses repatriasi. Mengingat kasus ini juga melibatkan pekerja dari daerah lain seperti Indramayu dan Kepulauan Riau, penanganan dilakukan secara lintas instansi.
Pasca kepulangan para ABK, fokus pemerintah kini beralih pada pemulihan serta penanganan lanjutan bagi para pekerja dan keluarganya.
Menyikapi insiden ini, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat senantiasa menempuh jalur resmi pemerintah apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.
Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan pengaduan secara resmi kepada instansi terkait agar penanganan dan penelusuran dapat dilakukan secara cepat.
Pekerja diingatkan untuk selalu mengamankan dan menyimpan seluruh dokumen pribadi yang berkaitan dengan kontrak kerja serta keberangkatan demi mempermudah proses perlindungan hukum di masa mendatang.(Ijus)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















