JENTERANEWS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja pengawasan terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah perusahaan di wilayah Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut dilaksanakan untuk memonitor kepatuhan entitas usaha terhadap regulasi pertanahan serta pelaksanaan skema reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyatakan bahwa pengawasan ini difokuskan pada evaluasi masa berlaku izin serta prosedur perpanjangan hak atas tanah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rapat, beberapa perusahaan teridentifikasi memiliki masa berlaku HGU yang telah berakhir pada 2024, di antaranya PT Zanzibar dan PTPN Cikaso.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, perusahaan yang mengajukan pembaruan atau perpanjangan izin diwajibkan menyisihkan minimal 20 persen dari total lahan HGU untuk kepentingan masyarakat. Pihak DPRD menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengikat seluruh pemegang hak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain persoalan legalitas tanah, Komisi I juga merespons aduan masyarakat terkait dugaan adanya pemungutan atau cukai tidak resmi dalam pemanfaatan lahan PTPN Cikaso. Pihaknya berencana melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan transparansi bentuk kemitraan antara perusahaan dan warga setempat agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Ujang Abdurrohim Rochmi, Asri Mulyawati, Erpa Aris Purnama, Elis Ernawati, dan Jalil Abdillah. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian, Satpol PP, Camat Tegalbuleud, Camat Ciracap, Camat Lengkong, kepala desa dari Ujunggenteng, Purwasedar, dan Cikangkung, perwakilan warga, serta perwakilan perusahaan seperti PT Asabaland, PT BLA, PT Zanzibar Mataram, dan PTPN Cikaso.
Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Tidak hadirnya dua instansi teknis penting, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, membuat pembahasan data belum dapat disimpulkan secara menyeluruh. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi telah menjadwalkan rapat kerja susulan dalam waktu dekat dengan memanggil kembali pihak BPN dan DPMPTSP agar permasalahan status lahan serta hak masyarakat dapat diselesaikan secara jelas dan komprehensif.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















