JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tersebut diringkus petugas saat berada di sebuah bengkel di kawasan Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penangkapan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,15 gram yang disembunyikan di saku celana terduga pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bayu Saeful Bahari, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain yang terafiliasi dengan pelaku.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Saat ini, RBC telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami jalur distribusi serta asal-usul pemasok barang bukti tersebut guna mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















