Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 23 Sep 2026 06:36 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat, Puluhan Paket dan Timbangan Digital Disita


					Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat, Puluhan Paket dan Timbangan Digital Disita Perbesar

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tersebut diringkus petugas saat berada di sebuah bengkel di kawasan Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penangkapan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,15 gram yang disembunyikan di saku celana terduga pelaku. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bayu Saeful Bahari, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain yang terafiliasi dengan pelaku.

“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Saat ini, RBC telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami jalur distribusi serta asal-usul pemasok barang bukti tersebut guna mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)

Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Evaluasi Perizinan Hotel untuk Dorong PAD dan Keselamatan Bangunan

23 September 2026 - 08:08 WIB

Rem Blong di Tanjakan, Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Tabrak Pohon di Sukabumi

23 September 2026 - 07:00 WIB

Pemandangan lokasi kecelakaan di mana sebuah kendaraan pengangkut layanan gizi (bertuliskan "LAYANAN GIZI" pada boks biru) menabrak pohon dengan keras di jalan yang tampaknya tidak beraspal. Tim penanganan di lokasi tampak sedang berupaya memperbaiki kerusakan pada roda depan kanan agar kendaraan dapat dipindahkan.

Komitmen Tekan Angka Stunting, Pemkab Sukabumi Perkuat Koordinasi hingga Tingkat Desa

22 September 2026 - 17:40 WIB

Penandatanganan komitmen bersama pencegahan stunting oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas usai mengikuti Rakor Teknis Regional secara virtual di Command Center Setda Kabupaten Sukabumi.

Viral dan Diprotes Warga, Penyelenggara Pool Party di SantaSea Sukabumi Sampaikan Permohonan Maaf

22 September 2026 - 06:32 WIB

Tangkapan layar dari video viral memperlihatkan sejumlah peserta pool party Ngoetfest x SantaSea menari di kolam renang SantaSea Waterpark Sukabumi, Sabtu malam. Penggunaan suar (flare) dalam acara ini menjadi salah satu momen yang memicu polemik warga terkait kebisingan dan norma sosial.

Pemkab Sukabumi Siapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Utama

21 September 2026 - 20:18 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memberikan penjelasan terkait persiapan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi syarat utama dalam penentuan keberlanjutan masa kontrak para pegawai.

Sekda Sukabumi Terima Tim Terpadu PPTPKH Jabar, Siap Dampingi Penelitian Lapangan Lahan Hutan

21 September 2026 - 16:28 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, saat memberikan sambutan dan penjelasan dalam penerimaan Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, Ade menegaskan komitmen Pemkab Sukabumi untuk memberikan pendampingan penuh selama proses verifikasi lapangan guna memastikan kepastian status lahan bagi masyarakat.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca