JENTERANEWS.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar evaluasi dan pengawasan terhadap kelengkapan perizinan sejumlah perusahaan hotel di wilayah Kecamatan Cibadak dan Nagrak, Selasa (22/9/2026). Agenda ini dilaksanakan guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjamin kelayakan serta keselamatan bangunan bagi para pengguna fasilitas hotel.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada sejumlah dokumen krusial, meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah. Fokus kami adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri seusai rapat evaluasi di Kantor Kecamatan Cibadak.
Menurut Andri, pengetatan pengawasan ini berkaitan erat dengan upaya peningkatan PAD di tengah penyesuaian dan efisiensi APBD 2026. Sektor retribusi PBG dan pajak pemanfaatan air tanah dinilai menjadi instrumen potensial untuk menopang ketahanan fiskal daerah.
Selain faktor penerimaan daerah, Komisi I menekankan bahwa kepemilikan SLF merupakan syarat mutlak untuk memastikan struktur bangunan aman dan layak pakai. Perlindungan keselamatan pengunjung serta penghuni hotel menjadi standar yang tidak dapat ditawar.
Dalam tahap awal pengawasan yang melibatkan perangkat daerah terkait, Komisi I memanggil empat pengelola hotel. Berdasarkan klarifikasi dokumen, Hotel Mercure dinyatakan telah memenuhi seluruh regulasi perizinan dan mencatatkan kontribusi PAD lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun satu tahun terakhir.
Sementara itu, tiga tempat usaha lainnya—Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah—masih dalam tahap penyesuaian dokumen. Andri menjelaskan bahwa kendala utama pelaku usaha hotel yang telah lama beroperasi terletak pada perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG, kewajiban sertifikasi SLF, serta integrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan masa pembinaan hingga 31 Desember 2026 agar para pemilik usaha dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami memberikan tenggat waktu sampai 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah batas waktu tersebut, kami akan melakukan verifikasi kembali. Jika masih belum patuh, tentu akan diambil langkah penindakan,” tegas Andri.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















