JENTERANEWS.com – Libur Lebaran 1446 H/2025 M membawa berkah bagi para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Namun, kondisi ini juga menimbulkan masalah baru, yaitu pelanggaran aturan penataan kawasan publik.
Pantauan di lokasi pada Selasa (1/4/2025), menunjukkan bahwa trotoar dan jalur jogging di Alun-alun Gadobangkong dipenuhi oleh PKL yang berjualan. Tak hanya itu, area parkir sepeda motor pun meluber hingga ke atas trotoar, mengganggu kenyamanan pengunjung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, penempatan PKL di area tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya.
“Kita sudah beberapa kali mengimbau, mungkin nanti kita turun lagi dengan Satpol PP, karena memang kemarin sudah diimbau PKL untuk ditempatkan sesuai dengan kesepakatan para PKL waktu itu. Apabila terjadi ketidaksesuaian kita akan coba dengan Pol PP kembali untuk menegakan aturan itu,” ujar Prasetyo saat dihubungi.
Selain masalah PKL, Prasetyo juga menyoroti masalah parkir liar yang dikelola oleh pihak di luar Dinas Perhubungan. Ia menegaskan bahwa hal ini termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan akan ditindaklanjuti.
“Kalau untuk parkir itu sudah dikelola oleh Dishub. (Kalau ormas, red) Itu masuknya pungli, masuknya ke pungli itu. Mungkin nanti kita bisa laporkan ke kepolisian karena kita punya Saber Pungli kan, kita akan koordinasi dengan kepolisian, dengan Polres,” ucap Prasetyo.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Alun-alun Gadobangkong yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman dan tertib, kini terkesan semrawut akibat pelanggaran aturan oleh PKL dan pengelola parkir liar.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan PKL dan parkir liar di Alun-alun Gadobangkong. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman dan aman bagi seluruh pengunjung.(*)
Laporan: Ridwan