JENTERANEWS.com — Di tengah dinamika sektor pertanian yang kerap diwarnai tantangan distribusi dan kelangkaan stok, peran seorang individu kerap disalahartikan. Tuduhan miring yang sempat dialamatkan kepada Maman alias Kardun, seorang pengusaha beras sekaligus penyalur pupuk di Kampung Katulampa, RT 02/RW 09, Desa Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, rupanya menyimpan cerita lain yang jauh dari kesan pelanggaran hukum.
Bagi para petani setempat, kehadiran Maman justru menjadi penyelamat darurat di saat-saat paling krusial musim tanam padi.
Alih-alih melakukan penyelewengan yang merugikan, langkah Maman mengambil pasokan pupuk jenis Urea dan Phonska didasari oleh niat membantu mengatasi kelangkaan di tingkat lokal.
Dalam praktiknya, para petani sering kali dihadapkan pada batas waktu tanam yang mendesak (2 hingga 3 bulan). Ketika akses pasokan resmi tersendat atau jaraknya terlalu jauh, Maman hadir sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan mendesak tersebut agar produktivitas warga tidak terhenti.
Terkait sorotan mengenai harga jual berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Phonska– Maman memberikan penjelasan yang logis dan rasional dari sudut pandang bisnis riil di lapangan:
Harga tersebut sudah mencakup biaya transportasi dan tenaga angkut (ongkos kirim) menuju titik-titik petani di Kp. Katulampa.
Petani tidak perlu lagi mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya ekstra untuk menyewa kendaraan sendiri demi mengambil pupuk. Semua diantar langsung ke rumah atau lahan mereka.
“Niat kami murni membantu agar tanaman padi warga tidak terlantar dan gagal panen. Tidak ada niat untuk merugikan siapa pun, apalagi mempermainkan hak petani,”
ungkap Maman saat memberikan klarifikasi.
Banyak petani lokal justru merasakan manfaat besar dari fleksibilitas yang diberikan Maman. Di saat birokrasi distribusi sering kali kaku dan memakan waktu, inisiatif cepat tanggap seperti inilah yang menjaga roda perekonomian dan ketahanan pangan di tingkat desa tetap berputar.(*)
(Oto Iskandar)















