JENTERANEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi mengeluarkan kebijakan strategis guna menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan berupa pengurangan retribusi tempat rekreasi ini bertujuan untuk menggenjot kunjungan wisata sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat. Namun, niat baik tersebut kini menjadi sorotan publik lantaran dinilai memiliki celah kerawanan terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini tertuang dalam dua payung hukum utama:
-
Surat Edaran Bupati Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Penuh Kenangan pada masa libur Lebaran.
-
Surat Keputusan Bupati Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 (tertanggal 9 Maret 2026) tentang Pengurangan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata.
Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., angkat bicara pada Rabu (18/3/2026). Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan tidak transparannya mekanisme di lapangan memang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Kebijakan pengurangan retribusi ini sejatinya untuk mendorong pariwisata dan meringankan beban masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru dinilai negatif dari tahun ke tahun. Secara hukum, pengelolaan retribusi Pemkab Sukabumi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan akuntabel,” tegas Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan keras agar tidak ada oknum yang bermain-main dengan aturan ini. Apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan resmi, tindakan tersebut masuk dalam kategori pungli dan dapat ditindak melalui:
-
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
-
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Bupati juga menyoroti potensi kejahatan dengan modus “Tarif Ganda”. Praktik ini terjadi ketika pengunjung tidak diberikan informasi yang transparan mengenai besaran tarif resmi yang telah didiskon. Akibatnya, oknum di lapangan bisa memungut biaya penuh dari wisatawan, namun hanya menyetorkan nilai setelah diskon ke kas daerah.
“Kurangnya sistem digitalisasi atau transaksi non-tunai (cashless) dalam pengelolaan retribusi wisata menjadi faktor risiko utama kebocoran PAD. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah untuk membuka akses informasi terkait tarif dan mekanisme pembayaran secara transparan,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal LSM Penyakit Masyarakat Indonesia Bersatu (Pekat IB) sekaligus pengamat kebijakan publik, Jefry, memberikan dukungannya terhadap pengetatan pengawasan. Menurutnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi tidak bisa bekerja sendirian.
“Dinas Pariwisata harus memastikan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, pengawasan lapangan yang intensif, serta melibatkan aparat penegak hukum selama masa libur Idul Fitri. Tanpa langkah tersebut, kebijakan yang bertujuan baik ini justru berisiko menjadi pintu masuk praktik ilegal,” papar Jefry.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan wisatawan tidak ragu untuk melapor jika menemukan kejanggalan tarif di lokasi wisata. Keterbukaan, pengawasan ketat, dan ketegasan hukum dinilai sebagai kunci utama agar kebijakan pariwisata ini benar-benar membawa dampak positif tanpa merugikan kas daerah maupun masyarakat luas.(*)















