Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 9 Sep 2026 15:43 WIB

DPRD Sukabumi Beri Waktu 60 Hari PT Proswel Indomax Benahi Catatan Teknis dan Perizinan


					Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pejabat dinas teknis dan perwakilan PT Proswel Indomax saat membahas berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Parungkuda, Sukabumi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perbaikan oleh perusahaan dalam waktu 60 hari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pejabat dinas teknis dan perwakilan PT Proswel Indomax saat membahas berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Parungkuda, Sukabumi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perbaikan oleh perusahaan dalam waktu 60 hari.

JENTERANEWS.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu selama 60 hari kalender kepada PT Proswel Indomax untuk membenahi sejumlah masalah teknis dan perizinan. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja bersama pemerintah daerah serta dinas teknis di area operasional perusahaan, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).

Hasil pengawasan lintas sektor menyimpulkan terdapat sejumlah temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan, meliputi aspek tata ruang, lingkungan hidup, hingga manajemen lalu lintas.

Dari aspek tata ruang, dinas terkait menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan awal (site plan) dengan kondisi fisik di lapangan. Perusahaan tercatat mengalami kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi, serta kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencapai 4.486,8 meter persegi.

Penata Ahli Pertama Fungsional Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, menjelaskan bahwa temuan tersebut didapati saat pihak perusahaan mengajukan pembaruan izin.

“Antara site plan terakhir yang disahkan dengan kondisi sekarang, terdapat kelebihan bangunan sekitar 800 meter persegi dan kekurangan RTH sekitar 4.000 meter persegi. Pelanggaran ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembaruan izin dapat diproses,” ujar Geri.

Atas temuan ini, PT Proswel Indomax diwajibkan melakukan penambahan lahan untuk pemenuhan RTH serta mengajukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan site plan.

Sementara pada aspek lingkungan hidup, berita acara menegaskan kewajiban perusahaan untuk melengkapi persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara berkala setiap enam bulan, serta melapor hasil pemantauan air limbah minimal tiga bulan sekali.

Adapun pada aspek lalu lintas, penataan difokuskan pada keselamatan dan kelancaran akses jalan. Perusahaan diminta menyediakan pemisah fisik dan marka jalur keluar-masuk kendaraan di gerbang utama, memperlebar dan memisahkan jalur pedestrian, melengkapi rambu petunjuk internal dan eksternal, serta memastikan kecukupan Satuan Ruang Parkir (SRP). Manajemen juga diwajibkan menyediakan area drop off khusus kendaraan logistik dan tamu agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan utama.

Pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi hingga berakhirnya masa perbaikan 60 hari kalender.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca