Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 9 Sep 2026 15:43 WIB

DPRD Sukabumi Beri Waktu 60 Hari PT Proswel Indomax Benahi Catatan Teknis dan Perizinan


					Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pejabat dinas teknis dan perwakilan PT Proswel Indomax saat membahas berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Parungkuda, Sukabumi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perbaikan oleh perusahaan dalam waktu 60 hari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pejabat dinas teknis dan perwakilan PT Proswel Indomax saat membahas berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Parungkuda, Sukabumi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perbaikan oleh perusahaan dalam waktu 60 hari.

JENTERANEWS.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu selama 60 hari kalender kepada PT Proswel Indomax untuk membenahi sejumlah masalah teknis dan perizinan. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja bersama pemerintah daerah serta dinas teknis di area operasional perusahaan, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).

Hasil pengawasan lintas sektor menyimpulkan terdapat sejumlah temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan, meliputi aspek tata ruang, lingkungan hidup, hingga manajemen lalu lintas.

Dari aspek tata ruang, dinas terkait menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan awal (site plan) dengan kondisi fisik di lapangan. Perusahaan tercatat mengalami kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi, serta kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencapai 4.486,8 meter persegi.

Penata Ahli Pertama Fungsional Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, menjelaskan bahwa temuan tersebut didapati saat pihak perusahaan mengajukan pembaruan izin.

“Antara site plan terakhir yang disahkan dengan kondisi sekarang, terdapat kelebihan bangunan sekitar 800 meter persegi dan kekurangan RTH sekitar 4.000 meter persegi. Pelanggaran ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembaruan izin dapat diproses,” ujar Geri.

Atas temuan ini, PT Proswel Indomax diwajibkan melakukan penambahan lahan untuk pemenuhan RTH serta mengajukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan site plan.

Sementara pada aspek lingkungan hidup, berita acara menegaskan kewajiban perusahaan untuk melengkapi persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara berkala setiap enam bulan, serta melapor hasil pemantauan air limbah minimal tiga bulan sekali.

Adapun pada aspek lalu lintas, penataan difokuskan pada keselamatan dan kelancaran akses jalan. Perusahaan diminta menyediakan pemisah fisik dan marka jalur keluar-masuk kendaraan di gerbang utama, memperlebar dan memisahkan jalur pedestrian, melengkapi rambu petunjuk internal dan eksternal, serta memastikan kecukupan Satuan Ruang Parkir (SRP). Manajemen juga diwajibkan menyediakan area drop off khusus kendaraan logistik dan tamu agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan utama.

Pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi hingga berakhirnya masa perbaikan 60 hari kalender.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Jati Ciemas Sukabumi

13 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sesosok mayat dengan kondisi pembusukan lanjut yang diduga berjenis kelamin perempuan ditemukan tergeletak di sebuah perkebunan jati di Kampung Margaluyu Dua, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026) pagi.

Sukses Gelar Maulid Nabi SAW, Jamaah Musolla Al-Ikhlas Kebonkai Sukabumi Pererat Tali Silaturahmi

11 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Ustadz Najmudin Jaelani (Ustadz Serepet) menyampaikan tausiyah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di halaman samping Musolla Al-Ikhlas Kp. Kebonkai, Desa Girijaya, Nagrak, Sukabumi, Minggu (10/10/2026). Di depan, tampak ratusan jamaah, termasuk anak-anak dan wanita berhijab, menyimak ceramah dengan khidmat.

AKHIR TRAGIS DI PALANG PINTU DAPUR: Depresi Ekonomi Diduga Picu Kematian Ibu Muda di Tegalbuleud

11 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), anggota Satpol PP, serta aparat Desa Nangela Kec. Tegalbuleud tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah korban, Winda Nela Kuswiyanti (29), Sabtu (10/10/2026).

HUT ke-81 TNI: Posramil Purabaya Gelar Khitanan Massal

10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Suasana acara khitanan massal dalam rangka HUT ke-81 TNI di Posramil Purabaya, Sukabumi. Warga setempat antusias mengikuti kegiatan bakti sosial tersebut

Perselisihan Senjata Tajam di Cireunghas Sukabumi Mengakibatkan Tiga Orang Luka-Luka

10 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Warga dan anggota kepolisian berkumpul di ruang tamu sebuah rumah milik H di Kampung Gandasoli, Cireunghas, pasca-perkelahian yang melibatkan senjata tajam pada Sabtu (10/10/2026). Seorang petugas polisi terlihat sedang menangani korban yang tergeletak, sementara noda darah tampak terlihat di lantai di dekat korban. Peristiwa ini menyebabkan tiga orang luka-luka, dua di antaranya berat.

Jembatan Garuda Cibodas Gunungbentang Resmi Beroperasi, Hubungkan Dua Kecamatan di Sukabumi

10 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten berfoto bersama Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ariwibowo (tengah) di depan Jembatan Garuda Cibodas setelah acara peresmian di Desa Gunung Bentang, Sabtu (10/10/2026). Jembatan ini menjadi akses penghubung penting bagi warga setempat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca