JENTERANEWS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, memfasilitasi penyaluran aspirasi tokoh agama dan masyarakat Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Forum musyawarah yang digelar Pemerintah Desa Purwasedar tersebut menyikapi rencana pergelaran konser musik reggae sekaligus mendorong jaminan perlindungan sosial bagi penderes gula merah setempat.
Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai respons atas rencana konser musik reggae dalam rangka peringatan ulang tahun pertama komunitas penyadap gula merah yang dijadwalkan pada Sabtu (8/8/2026). Rencana pergelaran hiburan tersebut mendapat penolakan dari warga dan tokoh masyarakat usai digelarnya dialog bersama pada Kamis (6/8/2026) malam.
Dadang Hermawan menegaskan bahwa penolakan warga bukan didasari atas kebencian terhadap genre musik reggae, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Warga dan tokoh agama bukan benci terhadap musik reggae. Namun, berdasarkan rekam jejak acara serupa sebelumnya, pergelaran konser kerap dimanfaatkan oknum untuk ajang tawuran dan penyalahgunaan narkoba yang menyasar kalangan pelajar SMP hingga SLTA,” ujar Dadang.
Menurut warga dan tokoh agama setempat, kegiatan peringatan anniversary komunitas penyadap gula merah seharusnya mempertimbangkan norma dan kearifan lokal. Warga menilai pertunjukan kesenian tradisional Sunda maupun wayang golek menjadi alternatif hiburan yang lebih selaras dengan budaya setempat serta minim risiko konflik sosial.
Di samping membahas dinamika pergelaran konser, forum musyawarah tersebut memprioritaskan isu perlindungan keselamatan kerja bagi para penderes. Dadang mencatat ada lebih dari 400 penyadap gula merah di Kecamatan Ciracap dan Kecamatan Surade yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengingat tingkat risiko pekerjaan yang tinggi, Dadang mendorong para penderes untuk membentuk wadah organisasi profesi secara resmi. Keberadaan organisasi ini dinilai penting agar akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperjuangkan secara kolektif dan terarah.
“Pekerjaan penyadap gula merah memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Pembentukan wadah organisasi sangat krusial agar hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka dapat terpenuhi,” lanjutnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Purwasedar, Kasi Trantib, serta jajaran Polsek Ciracap. Hasil dari musyawarah ini disepakati sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan guna menjaga kondusivitas, keamanan wilayah, serta penghormatan terhadap budaya lokal.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















