JENTERANEWS.com– Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi kembali berhasil digagalkan. Dua pemuda berinisial MW (25) dan MAB (18) tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota karena kedapatan menyimpan belasan paket sabu siap edar. Keduanya kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Perum Jagaraksa Permai, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, pada Senin (28/7/2025) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba yang telah mengintai lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba. “Kami berhasil mengamankan total 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,67 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sutendar, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (31/7/2025).
Selain paket sabu yang telah terbungkus rapi dan diduga siap untuk diperjualbelikan, turut disita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta satu buah timbangan digital.
AKP Tenda menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi dari warga yang menaruh curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan polisi.
“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat yang resah, kami dapat bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di lingkungan tersebut,” ujar Tenda.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial H. Identitas pemasok ini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan kini telah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti pada kedua pelaku ini. Tim kami masih terus bergerak di lapangan untuk memburu pemasok utama berinisial H yang menjadi sumber dari narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MW dan MAB kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Tenda.(*)
Reporter: Awang
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















