JENTERANEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menghentikan kegiatan pendataan terkait permasalahan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah batas waktu pengumpulan data dinyatakan selesai, sekaligus untuk mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan pendataan di lapangan.
Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Melalui surat tersebut, Kejagung memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk segera menghentikan segala aktivitas pendataan titik dapur program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Langkah pendataan ini awalnya diinstruksikan Kejagung pada 15 Juni 2026 lewat surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026. Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan intelijen mengenai dugaan penyimpangan pada titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Penyelidikan awal mengendus adanya keberadaan SPPG fiktif—titik dapur yang dilaporkan aktif namun secara fisik tidak beroperasi—yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh Kejagung.
Hasil pengecekan lapangan oleh Kejati sebelumnya dilaporkan langsung secara berkala kepada tim penyidik Jampidsus untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan terbitnya surat penghentian pendataan tersebut. Menurutnya, langkah ini murni dilakukan karena masa pengumpulan bahan keterangan telah habis dan untuk menjaga objektivitas penegakan hukum.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai, dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).
Kendati pendataan dihentikan, Anang memastikan bahwa data yang telah berhasil dihimpun oleh jajaran Kejati di berbagai daerah sudah cukup kuat. Seluruh data tersebut kini telah dikantongi penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada program strategis nasional ini.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.
Dengan penghentian ini, Kejagung kini fokus melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah terkumpul guna merampungkan berkas perkara para tersangka penyelewengan program Makan Bergizi Gratis.(*)















