Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 14 Jul 2026 21:19 WIB

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur Makan Bergizi Gratis, Sebut Data Terkumpul Masuk Ranah Penyidikan Korupsi


					Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung saat memberikan pernyataan resmi di lobi gedung Kejaksaan mengenai perintah penghentian pendataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, pada 14 Juli 2026. Perbesar

Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung saat memberikan pernyataan resmi di lobi gedung Kejaksaan mengenai perintah penghentian pendataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, pada 14 Juli 2026.

JENTERANEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menghentikan kegiatan pendataan terkait permasalahan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah batas waktu pengumpulan data dinyatakan selesai, sekaligus untuk mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan pendataan di lapangan.

Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Melalui surat tersebut, Kejagung memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk segera menghentikan segala aktivitas pendataan titik dapur program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Langkah pendataan ini awalnya diinstruksikan Kejagung pada 15 Juni 2026 lewat surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026. Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan intelijen mengenai dugaan penyimpangan pada titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Penyelidikan awal mengendus adanya keberadaan SPPG fiktif—titik dapur yang dilaporkan aktif namun secara fisik tidak beroperasi—yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh Kejagung.

Hasil pengecekan lapangan oleh Kejati sebelumnya dilaporkan langsung secara berkala kepada tim penyidik Jampidsus untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan terbitnya surat penghentian pendataan tersebut. Menurutnya, langkah ini murni dilakukan karena masa pengumpulan bahan keterangan telah habis dan untuk menjaga objektivitas penegakan hukum.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai, dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).

Kendati pendataan dihentikan, Anang memastikan bahwa data yang telah berhasil dihimpun oleh jajaran Kejati di berbagai daerah sudah cukup kuat. Seluruh data tersebut kini telah dikantongi penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada program strategis nasional ini.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Dengan penghentian ini, Kejagung kini fokus melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah terkumpul guna merampungkan berkas perkara para tersangka penyelewengan program Makan Bergizi Gratis.(*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Sepakati Harga Khusus Solar Nelayan Rp 15.000 per Liter, Gunakan Dana BPDP

14 Juli 2026 - 21:30 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Bahlil memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian harga khusus solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan.

Perangi Judi Online di Birokrasi, Pemkab Sukabumi Ancam Pecat PNS dan PPPK yang Melanggar

14 Juli 2026 - 20:47 WIB

Edukasi Kebencanaan Sejak Dini, P2BK Cidadap Gelar “Ayo Siaga Bencana” di MPLS SMPN 3 Cidadap

14 Juli 2026 - 20:26 WIB

mengenakan seragam oranye dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi melalui P2BK Cidadap memberikan pemaparan materi mitigasi dalam program "Ayo Siaga Bencana" kepada para siswa baru di ruang kelas SMPN 3 Cidadap, Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Selasa (14/7/2026), yang bertujuan menanamkan budaya sadar bencana sejak dini.

Perkuat Sinergitas, Kapolres Sukabumi Gelar Silaturahmi ke Kodim 0622 dan PN Cibadak

14 Juli 2026 - 19:36 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dan Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ariwibowo, S.Hub.Int., melakukan salam komando bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres dan Kodim saat kunjungan silaturahmi di Makodim 0622 Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/7/2026).

Selesai Diperbaiki dengan Konstruksi Besi, Jembatan Kamandoran Cibadak Kembali Beroperasi

13 Juli 2026 - 17:03 WIB

Camat Cibadak, didampingi petugas P2BK Kecamatan Cibadak, melakukan peninjauan akhir pada Jembatan Kamandoran yang baru selesai diperbaiki dengan konstruksi besi kokoh di Kampung Kamandoran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Senin (13/7/2026). Jembatan ini kini siap dibuka kembali dan digunakan sebagai akses vital masyarakat menuju jalan nasional.

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Anggota DPRD Sukabumi Apresiasi Pelestarian Budaya Lewat Lomba Tradisional di Polsek Ciemas

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Neng Evamawati Hidayana (kuning) menerima tumpeng dari anggota Bhayangkari (pink) pada HUT Bhayangkara ke-80 di Ciemas. Kehadiran keluarga anggota DPRD dalam acara Turnamen Bola Voli Piala Kapolsek Ciemas mencerminkan dukungan lintas lembaga dalam mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi