JENTERANEWS.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyatakan perang terhadap praktik judi online (judol) di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas birokrasi, dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Aturan ini berlaku mengikat secara menyeluruh bagi setiap abdi negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tanpa terkecuali. Kebijakan ketat ini menyasar pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu (full-time) maupun paruh waktu (part-time).
Setiap oknum yang kedapatan melanggar dipastikan akan langsung ditarik ke meja sidang kode etik. Langkah ini dilakukan untuk menjatuhkan sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan komitmen penuh instansinya untuk memayungi wibawa birokrasi dari ancaman penyakit masyarakat tersebut. Pihaknya menyatakan siap melakukan pergerakan taktis guna memeriksa setiap aduan atau indikasi keterlibatan pegawai.
“Ketika terbukti aktif dalam judi online, tentunya kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memproses oknum ASN yang melakukan atau aktif dalam judi online sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” tegas Ganjar Anugrah dalam keterangannya kepada awak media.
Mekanisme penjatuhan sanksi akan disesuaikan secara objektif berdasarkan tingkat keparahan dan dampak pelanggaran. Apabila aktivitas perjudian tersebut terbukti mengganggu kinerja pelayanan publik, merugikan instansi, hingga mencoreng nama baik pemerintah daerah, BKPSDM tidak akan segan merekomendasikan hukuman disiplin kategori berat.
Sanksi berat yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah dirancang untuk memberikan efek jera maksimal, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
-
Pelanggaran Tingkat Pertama: Degradasi atau penurunan jabatan satu level dari posisi saat ini.
-
Pelanggaran Tingkat Kedua: Pencopotan atau pembebasan dari jabatan secara permanen.
-
Pelanggaran Tingkat Ketiga (Paling Fatal): Pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan dari status aparatur negara.
“Hukuman disiplin itu ada ringan, sedang, dan berat. Untuk hukdis berat tahap pertama turun satu level jabatan, tahap kedua kehilangan jabatan, dan tahap ketiga diberhentikan,” rincinya lebih lanjut.
Kendati regulasi pengawasan telah diperketat, Ganjar mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2026, pihak BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum menerima laporan resmi maupun menemukan adanya oknum ASN yang terjerat dalam lingkaran judi online. Ia mengapresiasi iklim kerja di lingkungan pemerintah daerah yang sejauh ini masih berjalan secara kondusif dan profesional.
Meskipun demikian, BKPSDM memastikan tidak akan lengah. Operasi pengawasan senyap serta pembinaan karakter di setiap instansi dinas akan terus digencarkan secara berkala demi mengantisipasi potensi pelanggaran di masa mendatang.
Sebagai penutup, Ganjar memberikan peringatan keras kepada seluruh elemen pegawai untuk senantiasa menjaga marwah institusi dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang berbasis konvensional maupun digital.(*)















