Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 14 Jul 2026 21:30 WIB

Pemerintah Sepakati Harga Khusus Solar Nelayan Rp 15.000 per Liter, Gunakan Dana BPDP


					Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Bahlil memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian harga khusus solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan. Perbesar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Bahlil memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian harga khusus solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan.

JENTERANEWS.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi pengusaha nelayan. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban operasional para nelayan di tengah lonjakan harga minyak dunia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa regulasi teknis ini akan segera rampung agar program dapat langsung diimplementasikan di lapangan.

“Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujar Bahlil dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (14/7/2026).

Sasaran Kapal dan Skema Pendanaan Non-APBN

Kebijakan harga khusus ini ditargetkan bagi nelayan yang mengoperasikan kapal dengan kapasitas menengah hingga besar, yakni berukuran 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT. Melalui skema ini, para nelayan berhak membeli solar dengan harga Rp 15.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selisih harga komoditas ini sepenuhnya akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Rincian Skema Selisih Harga Solar:

  • Harga Solar Nonsubsidi Saat Ini: Rp 21.300 per liter.

  • Harga Acuan Solar Nonsubsidi Pemerintah: Rp 18.600 per liter.

  • Harga Khusus Nelayan: Rp 15.000 per liter.

  • Selisih yang Ditanggung BPDP: Rp 3.600 per liter (selisih dari harga acuan Rp 18.600 ke harga khusus Rp 15.000).

Kuota Terbatas dan Masa Berlaku Kebijakan

Pemerintah membatasi durasi serta volume penyaluran solar dengan harga khusus ini guna memastikan program berjalan terukur dan efisien.

Menurut Airlangga, program ini akan berlaku sementara selama enam bulan ke depan dengan total alokasi kuota mencapai 400.000 ton. Langkah taktis ini diharap mampu menjaga stabilitas sektor perikanan tangkap nasional dalam jangka pendek hingga menengah.

Antisipasi Penyalahgunaan di Lapangan

Untuk menjamin agar penyaluran solar harga khusus ini tepat sasaran, pemerintah akan memperketat pengawasan dan menetapkan titik-titik penyaluran BBM secara spesifik. Langkah ini krusial dilakukan guna meminimalkan potensi kebocoran atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.

“Supaya jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan. Ini akan kita jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik,” pungkas Bahlil.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket kecil diduga sabu dan berbagai peralatan terkait yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Surade dan Ciemas.

Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).
Trending di Sukabumi