JENTERANEWS.com – Proyek pembangunan jalan di Kampung Erpah RT 18/03, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, kualitas proyek yang baru saja rampung dikerjakan oleh CV. ZAKARIA dinilai jauh dari standar dan terkesan asal-asalan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 99.021.000,00 itu kini menjadi perbincangan hangat. Kondisi fisik jalan menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk, di mana material berupa batu dan pasir yang digunakan sebagai lapisan permukaan tidak memiliki daya rekat yang kuat dan mudah terkelupas.
Seorang warga di lokasi bahkan membuktikan betapa rapuhnya lapisan jalan tersebut. “Hanya digaruk oleh tangan saja bahan materialnya itu langsung mengelupas,” ungkapnya sambil menunjukkan kondisi jalan yang memprihatinkan. Warga menduga adukan material tersebut tidak menggunakan aspal atau bahan perekat lain dalam takaran yang sesuai spesifikasi teknis.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari tokoh pemuda setempat. Ketua Karang Taruna Desa Padasenang, Misbah, menyatakan kekecewaannya atas kualitas proyek yang dinilai tidak sepadan dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan pengerjaan yang sangat jelek ini. Anggaran dari pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur yang layak dan tahan lama bagi masyarakat, bukan seperti ini,” tegas Misbah, Kamis (16/10/2025).
Misbah mendesak agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. “Kami berharap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi selaku penanggung jawab proyek segera melakukan inspeksi dan evaluasi. Kontraktor pelaksana, yaitu CV. ZAKARIA, harus bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan ini sesuai dengan standar yang semestinya,” ujarnya.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah pengawasan DPKP Kabupaten Sukabumi dengan nomor SPK 000.3.2/E111/SPK/Bid.PB/DPKP/VIII/2025 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP, M.Si, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pihak dinas melalui tim pengawas di lapangan telah mengetahui kekurangan pada pekerjaan tersebut.
Sendi menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur.
“Sudah ditegur sama pengawas untuk segera diperbaiki,” jelas Sendi dalam keterangannya. Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan lolos proses verifikasi hingga perbaikan dilaksanakan sesuai standar. “Pekerjaan tersebut tidak diterima sama pengawas dan belum dibayar,” tegasnya.
Dengan demikian, DPKP Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa CV. ZAKARIA wajib melakukan perbaikan total pada bagian-bagian yang rusak sebelum serah terima pekerjaan dilakukan dan pembayaran dilunasi. Pihak dinas akan terus memonitor proses perbaikan untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.(*)
[Hamjah]
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















