JENTERANEWS.com – Menjelang 1 April 2026, desas-desus mengenai rencana kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg kembali ramai diperbincangkan publik. Menanggapi isu yang beredar, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian harga. Alih-alih menaikkan tarif, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan pasokan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang kian fluktuatif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa stok energi nasional, termasuk LPG, masih berada jauh di atas batas aman.
Strategi Diversifikasi: Amankan Pasokan hingga Pasca-Lebaran
Untuk mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas harga, pemerintah telah menerapkan strategi diversifikasi impor. Langkah ini diambil agar Indonesia tidak hanya bergantung pada pasokan dari satu wilayah, khususnya kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, skema pemenuhan impor LPG nasional sebesar 7,6 juta ton saat ini didominasi oleh Amerika Serikat yang menyumbang sekitar 70% hingga 75%. Sementara itu, pasokan dari Timur Tengah ditekan hingga angka 20%, dan sisanya didatangkan dari negara mitra lain seperti Australia.
Sebagai langkah antisipatif pengamanan pasokan menjelang dan sesudah periode Lebaran, pemerintah juga memastikan kedatangan tambahan pasokan berupa dua kargo LPG dari Australia. Kargo pertama dijadwalkan bersandar pada akhir Maret, disusul pengiriman berikutnya pada awal April 2026.
Pantauan Harga LPG 3 Kg: Masih Sesuai Ketentuan
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan hingga penghujung Maret 2026, harga LPG subsidi 3 kg terbukti belum mengalami lonjakan. Sebagai contoh, di wilayah Tangerang Selatan, dinamika harga masih berada dalam batas wajar dengan rincian:
-
Pangkalan Resmi: Rp19.000 per tabung (sesuai Harga Eceran Tertinggi/HET).
-
Tingkat Pengecer: Berkisar Rp22.000 per tabung. (Selisih harga ini merupakan kompensasi biaya distribusi dan ongkos antar dari pangkalan ke tangan konsumen).
Rincian Harga LPG Non-Subsidi Terkini
Tidak hanya varian subsidi, harga LPG non-subsidi (5,5 kg dan 12 kg) juga terpantau stabil dan tidak mengalami perubahan sejak penyesuaian terakhir pada November 2023. Di tingkat pengecer umum, LPG 5,5 kg dibanderol sekitar Rp110.000, sedangkan varian 12 kg berada di kisaran Rp210.000.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli langsung melalui Agen Resmi Pertamina, berikut adalah rincian harga yang berlaku (sudah termasuk PPN):
Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara:
-
LPG 5,5 kg: Rp90.000
-
LPG 12 kg: Rp192.000
Wilayah Sumatra dan Sulawesi:
-
LPG 5,5 kg: Rp94.000 – Rp97.000
-
LPG 12 kg: Rp194.000 – Rp202.000
Wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur:
-
LPG 5,5 kg: Rp107.000 – Rp117.000
-
LPG 12 kg: Rp229.000 – Rp249.000
(Catatan: Pembelian di luar radius 60 km dari stasiun pengisian/filling plant berpotensi mengalami sedikit penyesuaian harga akibat tambahan biaya distribusi).
Imbauan untuk Masyarakat
Dengan terjaminnya pasokan dari hulu ke hilir, masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu yang belum terverifikasi dan menghindari perilaku panic buying. Pemerintah menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pembelian LPG, khususnya varian subsidi 3 kg, di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan HET pemerintah.
Bijaklah dalam menggunakan energi dan selalu ikuti pembaruan informasi dari saluran resmi pemerintah untuk menghindari simpang siur isu kenaikan harga.(*)
Editor: Hamjah















