Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Apr 2026 11:36 WIB

Ratusan Buruh PT Star Comgistic Indonesia Sukabumi Mogok Kerja Tolak Gelombang PHK


					Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Parungkuda, Sukabumi, berkumpul di area pabrik untuk melakukan aksi mogok kerja spontan, Selasa pagi (31/3/2026). Perbesar

Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Parungkuda, Sukabumi, berkumpul di area pabrik untuk melakukan aksi mogok kerja spontan, Selasa pagi (31/3/2026).

JENTERANEWS.com — Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar aksi mogok kerja secara spontan pada Selasa pagi (31/3/2026). Aksi pelumpuhan aktivitas produksi ini dipicu oleh protes keras terhadap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menyasar puluhan karyawan tetap secara bertahap.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut merupakan wujud akumulasi kekecewaan dan solidaritas para pekerja yang masih berstatus aktif di perusahaan.

“Iya, ini aksi mogok kerja yang dilakukan oleh kawan-kawan yang masih aktif. Mereka memilih tidak melakukan aktivitas kerja sebagai bentuk protes,” tegas Dadeng, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan di area pabrik mulai meruncing tepat setelah periode libur Lebaran usai. Terhitung sejak 23 Maret 2026, pihak manajemen perusahaan secara sepihak memanggil para karyawan satu per satu untuk menyerahkan surat pemberhentian kerja.

Menurut keterangan Dadeng, proses PHK tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Pada gelombang pertama, tercatat sebanyak 57 karyawan tetap telah diberhentikan. Keresahan para buruh semakin memuncak ketika pihak manajemen kembali memanggil sejumlah pekerja pada Senin (30/3/2026) untuk melanjutkan gelombang pemecatan.

Mayoritas karyawan yang terkena dampak pemutusan kerja ini merupakan pekerja di lini produksi—sektor yang menjadi tulang punggung operasional pabrik tersebut.

“PHK ini terus dilakukan. Hal yang paling disesalkan, yang di-PHK itu adalah karyawan tetap,” ungkap Dadeng, menyoroti kebijakan perusahaan yang dinilai mencederai rasa aman dan kepastian kerja para buruh.

Menghadapi situasi yang mengancam mata pencaharian, riak perlawanan mulai bermunculan. Di antara puluhan buruh yang dipanggil, tercatat ada delapan karyawan yang secara tegas menolak untuk menandatangani surat PHK yang disodorkan oleh manajemen. Mereka memilih untuk berdiri di garis depan melawan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada nasib pekerja.

Bagi serikat pekerja dan buruh yang terlibat, aksi mogok kerja ini merupakan sinyal darurat bahwa langkah perundingan biasa tidak lagi memadai. Melalui aksi ini, massa buruh menyuarakan dua tuntutan utama kepada manajemen PT Star Comgistic Indonesia, yaitu:

  • Menghentikan seluruh proses dan gelombang PHK terhadap para karyawan.

  • Mempekerjakan kembali seluruh rekan buruh yang sebelumnya telah dirumahkan secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Star Comgistic Indonesia belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait aksi mogok kerja yang melumpuhkan operasional pabrik, maupun mengenai tuntutan dari pihak serikat buruh.(*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Seorang PNS di Gunungguruh Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Depresi

30 April 2026 - 18:57 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Puji Dedikasi Kepanduan dalam Misi Kemanusiaan

30 April 2026 - 17:25 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) menerima dokumen dari Ketua Kwarcab H. Ade Suryaman pada pembukaan Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi 2026 di Warungkiara, Kamis (30/4/2026).

Desa Sinarbentang Sukabumi Lantik Kaur Kesra Baru, Kades Sugandi Tekankan Pelayanan Optimal

30 April 2026 - 17:10 WIB

Melinda Nopia Nengsih, S.Pi. (kiri) saat menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai Kaur Kesra oleh Kepala Desa Sinarbentang, Sugandi, pada Kamis (30/4/2026).

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar

30 April 2026 - 13:07 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Trending di Sukabumi