JENTERANEWS.com – Langkah nekat dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di jantung Kota Sukabumi berakhir di tangan aparat kepolisian. Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba tersebut di lokasi yang cukup mengejutkan, yakni tepat di area belakang Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Senin (12/1/2026).
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Laporan tersebut direspons cepat oleh personel di lapangan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, berkat kecepatan respons anggota di lapangan, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni sekitar 8 gram yang terbagi dalam 18 paket sabu siap edar,” ungkap Kompol Ma’ruf dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D dan S. Berdasarkan identitasnya, mereka tercatat sebagai warga Tipar dan Subangjaya. Dari hasil penyelidikan sementara, pergerakan pelaku sudah terendus mulai dari wilayah Kampung Cilutung sebelum akhirnya tertangkap basah di pusat kota.
Kompol Ma’ruf memaparkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah sistem “tempel”, di mana paket narkoba diletakkan di titik tertentu yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Pengembangan awal di Kampung Cilutung, kemudian ada barang bukti yang sempat kami amankan di lokasi penangkapan, yakni di belakang rumah dinas Bapak Wali Kota Sukabumi,” jelasnya.
Pasca penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ma’ruf turut memberikan apresiasi tinggi kepada warga setempat. Ia menilai tindakan masyarakat yang segera melapor tanpa melakukan aksi main hakim sendiri merupakan bentuk kedewasaan hukum dan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah bekerja sama dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Cikole, untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat demi menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.(*)















