JENTERANEWS.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Purabaya telah memulai pelaksanaan tes wawancara bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak tanggal 14 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panwascam Purabaya, Neneng Yani Y S.Pd, bersama Kordiv P3S Budi S.Ag, dan Kordiv HP2HM Jainal Sidik M.S.T.
Tes wawancara berlangsung selama enam hari, dari Senin, 14 Oktober hingga Sabtu, 19 Oktober 2024, bertempat di sekretariat Panwascam Purabaya yang berlokasi di Jl. Raya Purabaya Km. 38, Sukabumi 43187, Kp. Babakan RT. 05/02, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Panwascam Purabaya, Neneng Yani S.Pd, menjelaskan bahwa sebanyak 97 calon PTPS dari tujuh desa/kelurahan mengikuti tes wawancara ini, sementara yang dibutuhkan hanya 74 orang.
Rincian peserta adalah sebagai berikut: dari Desa Purabaya terdapat 19 pendaftar dengan kebutuhan 13 orang, Desa Cicukang memiliki 17 pendaftar dan membutuhkan 11 orang, Desa Cimerang dengan 14 pendaftar dan kebutuhan 11 orang, Desa Margaluyu ada 12 pendaftar dengan kebutuhan 7 orang, Desa Citamiang memiliki 8 pendaftar yang semuanya dibutuhkan, Desa Pegaleran dengan 8 pendaftar dan kebutuhan 7 orang, serta Desa Neglasari yang memiliki 19 pendaftar dengan kebutuhan 17 orang.
“Dari total 97 calon PTPS, akan diseleksi menjadi 74 orang yang akan dilantik pada tanggal 3 atau 4 November,” tambah Neneng.
Neneng Yani, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan wawancara ini adalah untuk memastikan bahwa calon PTPS yang terpilih benar-benar berkualitas.
“Tujuan dari tes wawancara ini adalah untuk mendapatkan calon PTPS yang memahami dan mampu melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan amanat undang-undang,” ujarnya.
“Selain itu, integritas calon penyelenggara juga menjadi kriteria utama dalam proses seleksi PTPS, agar pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan sukses dan damai,” tutupnya. (*)















