Menu

Mode Gelap

PILKADA · 1 Des 2024 17:04 WIB

Penyebab Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Warnasari Sukabumi


					Warga saat melakukan pencoblosan atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Wanasari, Kecamatan Sukabumi Perbesar

Warga saat melakukan pencoblosan atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Wanasari, Kecamatan Sukabumi

JENTERANEWS.com – Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi terpaksa melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada hari ini, Minggu (01/12/2024). setelah terjadinya insiden dimana seorang warga diduga melakukan pelanggaran dengan cara mencoblos dua kali.

Kejadian ini berlangsung di TPS 5, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. TPS ini diketahui memiliki 525 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika seorang pemilih yang berinisial AR (66 tahun) datang dengan membawa dua surat undangan. AR berhasil mencoblos suara dua kali sebelum ketahuan.

“Tindakan AR itu dilakukan saat pencoblosan pertama berjalan lancar, tetapi dia kemudian diminta untuk mencoblos lagi dan terdeteksi melakukan dua kali pencoblosan.” ujar Kasmin

Kasmin menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya kendala dalam administrasi pemilihan yang bisa mengakibatkan beberapa pemilih mendapat lebih dari satu undangan. “Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus dilakukan untuk menyinkronkan data pemilih, mengingat sumber data awal berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).” ucapnya.

Kepala Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i, menjelaskan bahwa dugaan pencoblosan ganda terungkap saat petugas TPS melakukan pencermatan terhadap daftar hadir pemilih. “Pihak Bawaslu merekomendasikan PSU setelah menemukan bukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Diketahui bahwa AR memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, meskipun hanya terdapat perbedaan kecil pada nama yang tertera.”ujarnya

Faisal juga menyatakan bahwa mereka belum dapat memastikan apakah tindakan AR tersebut dilakukan dengan sengaja. “Proses pendalaman kasus ini masih berlangsung dan sanksi belum dapat ditetapkan pada saat ini.” tegasnya.

Insiden ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kesinkronan data dalam proses pemilihan umum agar kejadian serupa tidak terulang. Pemungutan suara yang jujur dan adil sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hasil Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Warnasari, Sukabumi

2 Desember 2024 - 10:29 WIB

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang.

LINK Hasil Real Count Pilkada 2024 Kabupaten dan Kota Sukabumi Resmi KPU

28 November 2024 - 08:02 WIB

Saling Klaim Kemenangan, Kedua Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

28 November 2024 - 07:21 WIB

Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi pada Pilkada 2024,saling mengklaim kemenangan, Rabu (27/11/2024) malam.

Penyaluran Hak Pilih di TPS 2 Cimahpar Endah 2: Bupati Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kondusivitas

27 November 2024 - 15:10 WIB

Penyaluran Hak Pilih di TPS 2 Cimahpar Endah 2: Bupati Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kondusivitas

Forkopimcam Cisolok Bersama PPK Mendistribusikan Logistik Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

25 November 2024 - 13:20 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi saat mendistribusikan Logistik ke Kecamatan Cisolok

Polres Sukabumi Kota Melaksanakan Simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

25 November 2024 - 05:29 WIB

Polres Sukabumi Kota menggelar simulasi pengamanan TPS yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Sabtu, (23/11/2024).
Trending di PILKADA