Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 7 Okt 2026 07:43 WIB

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Anak di Nyalindung Sukabumi


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang guru ngaji berinisial IS atas dugaan tindak pidana asusila terhadap sedikitnya tujuh anak laki-laki. Penangkapan warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kasus ini mengemuka setelah keluarga salah satu korban melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi pada 3 Oktober 2026. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan keberadaan korban lain yang menjadi sasaran perbuatan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa seluruh korban merupakan anak laki-laki yang sebagian di antaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh korban. Kami masih mendalami bentuk perbuatan yang dilakukan IS terhadap masing-masing korban,” ujar Dudi dalam keterangannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut disinyalir telah berlangsung sejak Agustus 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diawali dengan membujuk korban untuk bermain di sekitar kediamannya di wilayah Kecamatan Nyalindung. Pelaku kemudian meminta korban datang ke rumahnya yang berlokasi di Desa Kertaangsana. Di tempat inilah aksi pencabulan dilakukan.

“Setelah korban mengikuti ajakan IS, korban diminta duduk di pangkuannya dan diperintahkan membuka celana,” kata Dudi menjelaskan modus pelaku.

Pelaku yang dikenal sering mengisi pengajian warga setempat ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik menjerat IS menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi penyesuaian pidana terkini.

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 473 Ayat (4), Pasal 418 Ayat (2) Huruf b, Pasal 417, serta Pasal 415 Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa anggotanya menjadi korban untuk segera melapor guna penanganan hukum serta pemulihan kondisi psikologis anak melalui fasilitas trauma healing.(*)

Laporan: Herman
Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Niat Kabur Gagal Total, Pemuda 22 Tahun di Sukabumi Dikepung Warga usai Lecehkan Remaja Putri

7 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Wajah tegang korban begal payudara di Sukabumi, AP (18), sesaat setelah kejadian dan dievakuasi oleh rekan-rekannya dari kerumunan warga di Jalan Ahmad Yani, Senin (5/10/2026) malam.

Ribuan Buruh Gelar Sujud Syukur di Jakarta Pasca-Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Potret seorang pria bernama AMRULL dalam kerumunan massa dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat. Pria tersebut tampak mengenakan seragam biru berlambang Bendera Merah Putih di lengan kiri serta kacamata hitam dan peci.

PEMKAB SUKABUMI DUKUNG PENUH MUKERDA MUI: LANGKAH STRATEGIS RUMUSKAN PROGRAM KHIDMAT UMAT

6 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Sukabumi memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kabupaten Sukabumi di Pondok Modern Assalam Putri, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi umat.

Pimpin Apel Hari Pramuka ke-65, Wabup Sukabumi Tekankan Peran Tri Satya dan Dasa Dharma Bentuk Generasi Unggul

6 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memberikan amanat di mimbar upacara pada Apel Besar Memperingati Hari Pramuka ke-65 di Pondok Modern Assalam Putri, Warungkiara, Sukabumi, Selasa (6/10/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengabdian Prajurit di Peringatan HUT Ke-81 TNI

5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar dan PAN, Mansyurudin, A.Md., mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, menghadiri Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kabupaten Sukabumi di Lapang Alun-Alun Palabuhanratu, Senin (5/10/2026). Foto: Humas DPRD Kabupaten Sukabumi.

Anak Korban Pembunuhan Profesor Petrus Pallangan Bantah Pengakuan Pelaku Soal Gaji Dimacetkan

5 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Tersangka PAL alias Agus (41) dikawal petugas kepolisian di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi. Pengakuannya terkait gaji lima bulan yang tak dibayar dibantah keras oleh putri korban.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca