JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang guru ngaji berinisial IS atas dugaan tindak pidana asusila terhadap sedikitnya tujuh anak laki-laki. Penangkapan warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kasus ini mengemuka setelah keluarga salah satu korban melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi pada 3 Oktober 2026. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan keberadaan korban lain yang menjadi sasaran perbuatan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa seluruh korban merupakan anak laki-laki yang sebagian di antaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh korban. Kami masih mendalami bentuk perbuatan yang dilakukan IS terhadap masing-masing korban,” ujar Dudi dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut disinyalir telah berlangsung sejak Agustus 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diawali dengan membujuk korban untuk bermain di sekitar kediamannya di wilayah Kecamatan Nyalindung. Pelaku kemudian meminta korban datang ke rumahnya yang berlokasi di Desa Kertaangsana. Di tempat inilah aksi pencabulan dilakukan.
“Setelah korban mengikuti ajakan IS, korban diminta duduk di pangkuannya dan diperintahkan membuka celana,” kata Dudi menjelaskan modus pelaku.
Pelaku yang dikenal sering mengisi pengajian warga setempat ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik menjerat IS menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi penyesuaian pidana terkini.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 473 Ayat (4), Pasal 418 Ayat (2) Huruf b, Pasal 417, serta Pasal 415 Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa anggotanya menjadi korban untuk segera melapor guna penanganan hukum serta pemulihan kondisi psikologis anak melalui fasilitas trauma healing.(*)
Laporan: Herman
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















