JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, pihak kepolisian mengamankan sembilan orang tersangka beserta belasan barang bukti sepeda motor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi pada Jumat (5/6/2026), Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka yang diringkus, tujuh di antaranya bertindak sebagai eksekutor lapangan (pemetik), sementara dua lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Tiga orang di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Mereka ini berasal dari kelompok atau jaringan yang berbeda,” ujar AKBP Samian kepada awak media di Mapolres Sukabumi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, para pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Cikurug, Cibadak, hingga Palabuhanratu. Dari lima Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, mayoritas aksi kejahatan dilakukan di lingkungan pemukiman warga pada dini hari memanfaatkan situasi saat pemilik rumah sedang beristirahat.
“Rata-rata beraksi di malam atau dini hari untuk target pemukiman. Mereka merusak kunci pagar, lalu menjebol kontak motor menggunakan kunci letter T,” jelas AKBP Samian.
Selain menyasar rumah warga, area publik seperti parkiran pasar juga menjadi target operasi para pelaku pada siang hari. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya di titik-titik parkir ilegal tanpa penjagaan resmi.
Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.
Bagi masyarakat Sukabumi dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor, Polres Sukabumi saat ini telah mengamankan sedikitnya 15 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengecekan fisik secara detail terhadap nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) seluruh kendaraan tersebut. Data tersebut nantinya akan dicocokkan langsung dengan sistem database Samsat guna melacak identitas pemilik asli berdasarkan data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta administrasi pajak.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat segera mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Syarat dan Ketentuan Pengambilan Kendaraan:
Membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli (atau surat keterangan resmi dari pihak leasing jika kendaraan masih dalam status kredit).
Membawa kartu identitas diri yang sah (KTP/Tanda Pengenal).
“Kami akan serahkan kembali kendaraan ini kepada para korban agar bisa digunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari. Kami tegaskan, proses pengambilan ini gratis, sama sekali tidak dipungut biaya apa pun,” pungkas AKBP Samian.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan.(*)















