JenteraNews – Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap pengedar narkoba di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menerangkan, tersangka pengedar narkoba yang berinisial YH (23) dan YS (34) berhasil di tangkap pada Rabu 30/4/2022.
Kedua tersangka tersebut, lanjut Dedy, diduga sebagai kurir, saat penangkapan mereka kedapatan membawa koper yang berisi sabu-sabu seberat 24.479 kilogram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari DPO (Encek alias Kano),” katanya
Terima kasih jajaran narkoba, Pak Kasat, yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat banyak, yaitu 24,479 kilogram, dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir.” ujarnya di Mapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022).
Dedy memaparkan barang bukti sabu-sabu 24,479 kilogram itu bernilai Rp 29.374.800.000 alias Rp 29 miliar lebih.
Kedua tersangka tersebut kita kenakan pasal 114, UU narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Kata Dedy
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















