JENTERANEWS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah proaktif untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerawanan dalam program tersebut, BGN mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama lembaga antirasuah itu guna menutup celah tindak pidana korupsi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Usulan tersebut disampaikan sebagai tanggapan langsung atas identifikasi potensi korupsi yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK.
“Kami akan mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progresnya,” ungkap Dadan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan apresiasi yang tinggi dan memandang serius laporan yang diterbitkan oleh KPK. Ia memastikan instansinya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menambal titik-titik rawan demi penyempurnaan kualitas pelaksanaan Program MBG.
“Pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kita akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN,” tegasnya.
Delapan Titik Rawan Temuan KPK
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK telah memetakan delapan celah potensi korupsi dan inefisiensi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang memerlukan mitigasi segera. Kedelapan poin tersebut meliputi:
-
Regulasi yang Belum Memadai: Aturan pelaksanaan dinilai belum cukup komprehensif, khususnya dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
-
Risiko Rantai Birokrasi dan Praktik Rente: Mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang bagi praktik rente. Hal ini dikhawatirkan dapat menyusutkan porsi anggaran riil untuk bahan pangan akibat tingginya potongan biaya operasional dan sewa.
-
Pendekatan yang Terlalu Sentralistis: Penempatan BGN sebagai aktor utama yang terpusat dinilai berpotensi meminggirkan peran krusial pemerintah daerah, yang pada gilirannya melemahkan mekanisme pengawasan di lapangan.
-
Konflik Kepentingan dalam Pemilihan Mitra: Terdapat risiko konflik kepentingan pada penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia, yang dipicu oleh sentralisasi kewenangan dan belum matangnya Standar Operasional Prosedur (SOP).
-
Lemahnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga mekanisme pelaporan keuangan dinilai masih rentan dan kurang transparan.
-
Standar Teknis Dapur Belum Terpenuhi: Sejumlah dapur penyedia dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi ini membawa risiko serius terhadap keamanan pangan, termasuk ancaman kasus keracunan makanan bagi penerima manfaat.
-
Pengawasan Keamanan Pangan Belum Optimal: Minimnya pelibatan instansi teknis seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pengawasan kualitas dan higienitas makanan menjadi tidak maksimal.
-
Ketiadaan Indikator Keberhasilan yang Terukur: Program ini belum dilengkapi dengan indikator keberhasilan yang jelas, baik untuk sasaran jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, belum ada pengukuran data awal (baseline) mengenai status gizi penerima manfaat untuk mengukur capaian program secara objektif.
Langkah sinergis antara BGN dan KPK ini diharapkan menjadi angin segar dalam pengawalan anggaran negara. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar tepat sasaran, aman dikonsumsi, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi anak bangsa tanpa dirugikan oleh praktik-praktik koruptif.(*)
Laporan: Rudi















