JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yang terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang penadah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada awal Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, para pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sekitarnya.
Penangkapan dimulai pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku utama berinisial AS (55), warga Sasagaran, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. AS diringkus di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Pengembangan kasus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu (11/1/2026). Polisi berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah barang curian. Mereka adalah YG (32) yang ditangkap di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dua orang korban.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar Sujana dalam keterangannya, baru-baru ini.
Adapun rincian lokasi aksi kejahatan sindikat ini meliputi: 3 unit di Kecamatan Warudoyong, 2 unit di Kecamatan Cikole, 2 unit di Kecamatan Gunungguruh, 2 unit di Kecamatan Cibeureum, 1 unit di Kecamatan Baros, 1 unit di Kecamatan Kebonpedes dan 1 unit di Kecamatan Cikembar
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 3 unit sepeda motor, 2 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 2 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 2 buah kunci sepeda motor.
AKP Sujana menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.
“Para terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pihak Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan.(*)















