Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Jul 2026 13:51 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat Sepanjang Juni, Tiga Tersangka Diringkus


					Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (tengah), didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) selama bulan Juni di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (tengah), didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) selama bulan Juni di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi.

JENTERANEWS.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi sepanjang bulan Juni. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian sukses mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa lima kasus Curat tersebut terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi. Adapun sasaran kejahatan komplotan ini meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat, kendaraan roda dua, hingga pembobolan sebuah toko pakaian.

“Dari lima perkara yang berhasil diungkap di lima TKP tersebut, kita telah mengamankan tiga orang tersangka, di antaranya berinisial NA, BN, dan EG,” tegas AKBP Dr. Samian.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yang meliputi:

  • 1 unit kendaraan roda empat

  • 1 unit kendaraan roda dua

  • 21 potong celana jeans

  • 5 buah tas

  • 2 buah topi

  • 8 potong pakaian

Dalam rilis tersebut, AKBP Dr. Samian juga membongkar berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk pencurian kendaraan roda empat, tersangka menggunakan metode perusakan kaca dengan cairan kimia.

“Pelaku menggunakan cairan kimia tertentu yang disemprotkan untuk merusak kaca mobil. Setelah itu, kaca didobrak menggunakan linggis sehingga mereka bisa membuka paksa pintu kendaraan dan melakukan pencurian,” jelasnya.

Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan roda dua, para pelaku memanfaatkan kelalaian masyarakat. Pelaku menyasar kendaraan di area parkir pusat perbelanjaan yang kunci kontaknya masih menempel atau tertinggal. Melihat kelengahan korban, pelaku langsung menggasak kendaraan tersebut.

Adapun untuk pembobolan toko pakaian, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara menjebol pintu toko dan menguras barang-barang dagangan yang ada di dalamnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan hukum yang berlaku. Kepolisian menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para pelaku kita kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2). Ketiganya dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres.

Di akhir keterangannya, AKBP Dr. Samian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga. Ia secara khusus mengingatkan pemilik kendaraan untuk memasang pengaman tambahan.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraan dengan kunci ganda. Hal ini setidaknya bisa menghambat para pelaku yang coba-coba melakukan pencurian dan meminimalisir niat jahat mereka. Segera laporkan kepada kami melalui layanan 110 Polri bilamana menjadi korban bentuk kejahatan apa pun,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca