Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Agu 2026 15:48 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam operasi ketat yang berlangsung selama kurun waktu tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Para pelaku terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan keras. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai ekonomi sekitar Rp461.330.000. Dari penindakan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 15.104 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras.

Kasus peredaran obat-obatan keras diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras ilegal digerebek dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran zat berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Iwan.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara laporan warga dan hasil penyelidikan anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(Mardi)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sukabumi Siapkan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Utama

21 September 2026 - 20:18 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memberikan penjelasan terkait persiapan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ganjar menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi syarat utama dalam penentuan keberlanjutan masa kontrak para pegawai.

Sekda Sukabumi Terima Tim Terpadu PPTPKH Jabar, Siap Dampingi Penelitian Lapangan Lahan Hutan

21 September 2026 - 16:28 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, saat memberikan sambutan dan penjelasan dalam penerimaan Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, Ade menegaskan komitmen Pemkab Sukabumi untuk memberikan pendampingan penuh selama proses verifikasi lapangan guna memastikan kepastian status lahan bagi masyarakat.

Upaya Wujudkan Birokrasi Bebas Narkoba, Disdik Sukabumi Gandeng BNN Gelar Tes Urine

21 September 2026 - 16:21 WIB

Petugas BNN Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memeriksa sampel tes urine pegawai saat kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di Cikembar, Sukabumi, Senin (21/9/2026).

Polsek Kalapanunggal Intensifkan Pencarian Pelajar SMA yang Dilaporkan Hilang

21 September 2026 - 15:48 WIB

Kapolsek Kalapanunggal, IPTU Aah Saepul Rohman (kanan), saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman orang tua Riana Pratiwi di Kampung Kadudampit, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (21/9/2026).

Diduga Terlindas Truk Tabrak Lari di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, Pemotor Alami Luka pada Kaki

21 September 2026 - 14:57 WIB

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota menandai lokasi terjadinya kecelakaan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Senin (21/9/2026). Peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan truk tak dikenal yang melarikan diri usai insiden.

Disdik Kabupaten Sukabumi Perkuat Pembinaan PAUD dan Akurasi Dapodik di Wilayah Dapil VI

21 September 2026 - 08:34 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena bersama jajaran pejabat Disdik, penilik, pengawas, serta pengelola lembaga PAUD dan PNF se-Dapil VI berfoto bersama pada Rapat Koordinasi Pembinaan di kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Minggu (20/9/2026).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca