Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Agu 2026 15:48 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam operasi ketat yang berlangsung selama kurun waktu tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Para pelaku terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan keras. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai ekonomi sekitar Rp461.330.000. Dari penindakan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 15.104 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras.

Kasus peredaran obat-obatan keras diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras ilegal digerebek dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran zat berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Iwan.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara laporan warga dan hasil penyelidikan anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(Mardi)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Tegaskan Pentingnya Bimbingan Ulama pada Pelantikan Pengurus MUI 2026–2031

1 September 2026 - 13:29 WIB

Suasana prosesi pelantikan pengurus di dalam sebuah Gedung Olahraga (GOR). Seorang pejabat dengan setelan jas krem dan peci hitam memimpin acara di tengah, berhadapan dengan barisan pria berkemeja putih dan sarung yang siap dilantik. Di latar belakang tampak papan ring basket dan tribun penonton.

Atasi Dampak Kekeringan, Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Palabuhanratu

1 September 2026 - 11:46 WIB

Warga Kampung Pasir Honje, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sukabumi, menampung pasokan air bersih yang disalurkan jajaran Polres Sukabumi menggunakan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC), Senin (31/8/2026). Aksi sosial ini digelar guna meringankan beban masyarakat terdampak kekeringan

Diduga Curi Ponsel Pedagang Cuanki, Pria Bertato Diikat Warga di Tiang Lampu Jalan Ahmad Yani Sukabumi

1 September 2026 - 09:29 WIB

Kemenag Kota Sukabumi Tegaskan Ijazah Hak Akademik Siswa, Dilarang Ditahan Akibat Urusan Komite

1 September 2026 - 09:17 WIB

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi, saat memberikan penegasan terkait larangan penahanan ijazah siswa di kantornya, Senin (31/8/2026).

Ngamuk hingga Rampas Ponsel Guru, Oknum Wartawan Pemeras Sekolah di Sukabumi Ternyata Pemakai Sabu

1 September 2026 - 08:59 WIB

Tangkapan layar dari video yang viral memperlihatkan oknum wartawan berinisial AS (46) saat sedang mengamuk dan mengacungkan jari telunjuknya ke arah kepala sekolah SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam sebuah rekaman video yang mendadak viral di media sosial.

Wabup Sukabumi Resmikan Sirkuit Cibayawak Lewat Kejuaraan Grasstrack Jabar-Banten

30 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas (tengah) memotong pita menandai peresmian Sirkuit Cibayawak di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/8/2026). Pembukaan sirkuit tersebut dimeriahkan dengan gelaran event grasstrack regional dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca