Menu

Mode Gelap
Download Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat Terdaftar OJK Tujuh Game Penghasil Uang, Download Aplikasinya Disini Dapatkan Puluhan Juta Rupiah Cara Membuat NPWP Online, Sangat Mudah Tinggal Siapkan Syarat Wajib Pajak Diduga Depresi Berat Karena Menderita Sakit Yang Tak Kunjung Sembuh, Seorang Nenek di Cikole Gantung Diri Tumpukan Kayu di Pinggir Jalan Cibaregbeg Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Sukabumi · 12 Agu 2026 15:48 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam operasi ketat yang berlangsung selama kurun waktu tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Para pelaku terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan keras. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai ekonomi sekitar Rp461.330.000. Dari penindakan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 15.104 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras.

Kasus peredaran obat-obatan keras diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras ilegal digerebek dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran zat berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Iwan.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara laporan warga dan hasil penyelidikan anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(Mardi)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau, Forkompimcam Cidolog Gencarkan Patroli Gabungan

12 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tim gabungan dari Polsek Sagaranten, Koramil 2211 Sagaranten, dan unsur Forkompimcam Cidolog memantau kondisi lahan kering di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, sebagai bagian dari upaya patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau.

Diduga Depresi, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Cilubang Sukabumi

12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sagaranten, Komando Rayon Militer (Koramil) Sagaranten, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidolog, dibantu warga setempat, saat berada di lokasi penemuan jasad seorang pria berinisial R (59) yang ditemukan tewas tergantung kain sarung di Jembatan Cilubang, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/8). Petugas tampak sedang melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tersebut.

Wujud ‘Bhayangkara Jaga dan Rawat Sukabumi’, Kapolres Sambangi Lansia Sebatang Kara di Cisolok

10 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. (kanan) berinteraksi langsung dengan penuh kehangatan kepada Sdri. Ma Yani (tengah), seorang lansia sebatang kara, saat kegiatan anjangsana di Kampung Simpang RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-14: Bahas Penyertaan Modal BUMD dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

10 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Jajaran pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sukabumi memimpin Rapat Paripurna ke-14 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan.

Rotasi Birokrasi Pemkab Sukabumi: 327 Pejabat Resmi Dilantik, 26 Di Antaranya Jabat Camat Baru

10 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar secara simbolis menyematkan tanda jabatan kepada Samsul Arifin (Camat Curugkembar) saat prosesi pelantikan pejabat eselon III dan IV di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin (10/8/2026). Sebanyak 327 pejabat resmi dilantik dalam acara terbuka yang digagas sekaligus untuk mempromosikan destinasi wisata daerah.

Terindikasi Judi Online, 548 Penerima Bansos PKH BPNT di Curugkembar Gagal Cair pada Tahap 3

10 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca