Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Agu 2026 15:48 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam operasi ketat yang berlangsung selama kurun waktu tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Para pelaku terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan keras. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai ekonomi sekitar Rp461.330.000. Dari penindakan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 15.104 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras.

Kasus peredaran obat-obatan keras diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras ilegal digerebek dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran zat berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Iwan.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara laporan warga dan hasil penyelidikan anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(Mardi)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Ulah Oknum, 700 Meter Persegi Lahan Perhutani di Cidadap Sukabumi Hangus Terbakar

5 September 2026 - 19:57 WIB

Pantauan kobaran api yang melahap area Perkebunan Kayu Putih di Blok 87 Perhutani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Api yang meluas hingga 700 meter persegi akibat faktor angin dan lahan kering tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan pada pukul 19.30 WIB. (Foto: Dok. P2BK/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Salurkan BLT Dana Desa Periode Juli-Agustus kepada 50 KPM

3 September 2026 - 10:20 WIB

Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9).

Polres Sukabumi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kemarau Panjang di Simpenan

2 September 2026 - 19:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi mengisikan air bersih dari kendaraan operasional ke wadah penampungan milik warga di Kampung Tegal Nyampai, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Aksi bakti sosial ini digelar untuk membantu kebutuhan air sehari-hari warga yang terdampak kemarau panjang. Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi.

Tragedi Berdarah di Cijengkol: Istri Temukan Suami Bersimbah Darah, Kondisi Kritis Pakai Ventilator

2 September 2026 - 12:12 WIB

Kondisi Mencekam di ICU. Pasien A tergeletak tak sadarkan diri di tempat tidur ICU RSUD Sekarwangi. Terlihat berbagai peralatan medis menopang hidupnya, termasuk perban besar di bagian leher. Setelah operasi darurat untuk menangani luka yang sangat gawat, kondisi pasien masih belum sadar dan terus dipantau secara intensif oleh tim dokter.

Kemarau Panjang Terjang Desa Banjarsari Sukabumi, 312 KK Alami Krisis Air Bersih

2 September 2026 - 09:29 WIB

Petugas mendistribusikan air bersih dari truk tangki kepada warga yang mengalami kekeringan di [Lokasi], mengantre dengan jerigen di area lapangan kering di latar belakang rumah-rumah penduduk.

Preman Berkedok Wartawan: Peras Guru di Sukaraja Sukabumi, Positif Sabu, Kini Meringkuk di Penjara

2 September 2026 - 09:01 WIB

Tersangka AG (46), oknum wartawan pemeras pihak SDN 2 Sukaraja, diapit anggota kepolisian usai resmi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca