JENTERANEWS.com — Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar aksi mogok kerja secara spontan pada Selasa pagi (31/3/2026). Aksi pelumpuhan aktivitas produksi ini dipicu oleh protes keras terhadap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menyasar puluhan karyawan tetap secara bertahap.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut merupakan wujud akumulasi kekecewaan dan solidaritas para pekerja yang masih berstatus aktif di perusahaan.
“Iya, ini aksi mogok kerja yang dilakukan oleh kawan-kawan yang masih aktif. Mereka memilih tidak melakukan aktivitas kerja sebagai bentuk protes,” tegas Dadeng, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan di area pabrik mulai meruncing tepat setelah periode libur Lebaran usai. Terhitung sejak 23 Maret 2026, pihak manajemen perusahaan secara sepihak memanggil para karyawan satu per satu untuk menyerahkan surat pemberhentian kerja.
Menurut keterangan Dadeng, proses PHK tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Pada gelombang pertama, tercatat sebanyak 57 karyawan tetap telah diberhentikan. Keresahan para buruh semakin memuncak ketika pihak manajemen kembali memanggil sejumlah pekerja pada Senin (30/3/2026) untuk melanjutkan gelombang pemecatan.
Mayoritas karyawan yang terkena dampak pemutusan kerja ini merupakan pekerja di lini produksi—sektor yang menjadi tulang punggung operasional pabrik tersebut.
“PHK ini terus dilakukan. Hal yang paling disesalkan, yang di-PHK itu adalah karyawan tetap,” ungkap Dadeng, menyoroti kebijakan perusahaan yang dinilai mencederai rasa aman dan kepastian kerja para buruh.
Menghadapi situasi yang mengancam mata pencaharian, riak perlawanan mulai bermunculan. Di antara puluhan buruh yang dipanggil, tercatat ada delapan karyawan yang secara tegas menolak untuk menandatangani surat PHK yang disodorkan oleh manajemen. Mereka memilih untuk berdiri di garis depan melawan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada nasib pekerja.
Bagi serikat pekerja dan buruh yang terlibat, aksi mogok kerja ini merupakan sinyal darurat bahwa langkah perundingan biasa tidak lagi memadai. Melalui aksi ini, massa buruh menyuarakan dua tuntutan utama kepada manajemen PT Star Comgistic Indonesia, yaitu:
-
Menghentikan seluruh proses dan gelombang PHK terhadap para karyawan.
-
Mempekerjakan kembali seluruh rekan buruh yang sebelumnya telah dirumahkan secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Star Comgistic Indonesia belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait aksi mogok kerja yang melumpuhkan operasional pabrik, maupun mengenai tuntutan dari pihak serikat buruh.(*)















