JENTERANEWS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dan mengintensifkan langkah penanganan terhadap bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di wilayah Kecamatan Cicurug beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak hidup dan keselamatan anak, sekaligus memastikan proses hukum dan pengasuhan berjalan sesuai regulasi.
Penanganan kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral yang ketat, melibatkan instansi dari tingkat kabupaten hingga provinsi, serta aparat kepolisian.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi, Amanudin, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah stabilitas kesehatan bayi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang kewenangan lanjutan dalam penanganan anak terlantar.
“Penanganan bayi terlantar ini kami lakukan secara hati-hati dan berjenjang. Saya sudah secara intens berkomunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi rujukan bayi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan bidan yang sementara ini merawat bayi,” ujar Amanudin dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Saat ini, bayi tersebut masih berada dalam perawatan intensif seorang bidan setempat. Dinsos menekankan bahwa pemindahan bayi (rujukan) ke tingkat provinsi belum dapat dilakukan sebelum adanya kepastian medis yang menyeluruh.
“Bayi masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Setelah dipastikan sehat dan layak dipindahkan, baru proses rujukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan. Kami menghindari risiko medis jika pemindahan dilakukan terburu-buru,” jelasnya.
Dinsos Kabupaten Sukabumi juga memaparkan peta jalan (roadmap) penanganan jangka menengah. Setelah kondisi dinyatakan stabil dan dirujuk, bayi akan menjalani masa perawatan dan observasi selama kurang lebih tiga bulan di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Periode tiga bulan ini merupakan masa krusial. Selain untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak, waktu ini digunakan oleh aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran jejak orang tua kandung bayi.
“Langkah ini penting sebagai antisipasi apabila di tengah proses ternyata orang tua kandung bayi dapat ditemukan. Negara tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Amanudin.
Menanggapi tingginya animo masyarakat terkait kemungkinan adopsi, Amanudin mengingatkan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Adopsi baru dimungkinkan melalui mekanisme Calon Orang Tua Asuh (COTA) apabila hingga batas waktu tiga bulan orang tua kandung tidak berhasil ditemukan.
Dinsos menegaskan bahwa seleksi COTA akan dilakukan sangat ketat demi masa depan anak. Persyaratan tersebut meliputi: Telah menikah minimal lima tahun, Belum memiliki keturunan, Memiliki kemampuan ekonomi yang layak, Lolos serangkaian tes kesehatan fisik dan pemeriksaan psikologis.
“Siapa pun boleh mengajukan diri sebagai COTA, tetapi harus melalui seleksi ketat. Ini untuk memastikan bayi diasuh oleh keluarga yang benar-benar siap secara fisik, mental, dan sosial,” tegas Amanudin.
Sebagai langkah preventif menjaga kesehatan bayi yang masih rentan, saat ini diberlakukan pembatasan kunjungan masyarakat di lokasi perawatan sementara. Hal ini dilakukan guna mencegah risiko infeksi virus atau bakteri dari luar.
Kasus penemuan bayi di Cicurug ini menjadi atensi serius pemerintah daerah. Dinsos Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, memastikan setiap anak mendapatkan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.(*)
Laporan Awang
Editor: Hamjah















