JENTERANEWS.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait kualitas pengerjaan proyek Jalan Lingkungan di Kampung Pasir Haleang, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, yang viral di media sosial.
Proyek senilai Rp 144.694.000 yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. BELHARCO IDR tersebut sebelumnya mendapat sorotan tajam warga karena kondisi aspal yang dinilai buruk dan rapuh, meski baru selesai dikerjakan.
Menanggapi hal tersebut, Sendi Apriadi memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah responsif. Ia menegaskan bahwa dinas telah melayangkan instruksi kepada pihak kontraktor untuk segera melakukan perbaikan terhadap fisik pekerjaan yang dinilai tidak sesuai tersebut.
“Sudah kita minta untuk diperbaiki,” tegas Sendi saat dikonfirmasi, Rabu 16/12/2025
Lebih lanjut, Sendi memberikan klarifikasi penting terkait isu anggaran yang menjadi kekhawatiran publik. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum mengeluarkan anggaran sepeser pun untuk pembayaran proyek tersebut kepada pihak rekanan. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran adanya kerugian negara atas hasil pekerjaan yang belum maksimal.
“Dan belum ada pembayaran,” tambahnya singkat namun tegas.
Ketika disinggung mengenai langkah tegas atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada CV. BELHARCO IDR—apakah berupa pembongkaran ulang atau sanksi daftar hitam (blacklist) karena dinilai tidak profesional—Sendi menjelaskan bahwa DPKP memegang teguh regulasi dan mekanisme yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, penerapan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses evaluasi kinerja yang terukur.
“Tentu ada mekanismenya, kita evaluasi kinerjanya. Mulai dari teguran, denda bagi yang terlambat, dan putus kontrak hingga blacklist,” papar Sendi.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPKP masih memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk menunaikan kewajibannya memperbaiki kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dalam kontrak (RAB) sebelum sanksi administrasi yang lebih berat dijatuhkan.
Sebagai informasi, proyek dengan Nomor SPK 000.3.2/E103/SPMK/Bid. PB/DPKP/X/2025 yang bersumber dari APBD T.A 2025 ini memiliki masa kerja 45 hari kalender. Masyarakat Cidadap kini menanti realisasi perbaikan di lapangan agar infrastruktur jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan dengan aman dan nyaman.(*)
[Hamjah]















