JENTERANEWS.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti ketidaksesuaian antara tema pembangunan daerah dengan struktur belanja dalam dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kritik tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam rapat pembahasan Banggar bersama Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (5/8/2026).
Dalam forum tersebut, Bayu mengapresiasi capaian indikator makro daerah yang sebagian besar berada pada tren positif dan melampaui target evaluasi tahun 2025. Ia juga mengamini bahwa arah prioritas pembangunan daerah tahun 2026 telah dirumuskan secara komprehensif, mencakup tata kelola pemerintahan, agroindustri, pariwisata, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pembangunan infrastruktur.
Namun, ia menyayangkan prioritas tersebut belum tercermin secara berimbang dalam struktur alokasi belanja daerah. Sektor agroindustri dan pariwisata—yang menjadi tema utama pembangunan 2026—belum menunjukkan adanya peningkatan belanja produktif maupun porsi tambahan anggaran yang eksplisit dalam ringkasan perubahan anggaran. Kondisi ini dikhawatirkan membuat tema prioritas daerah berhenti sebatas dokumen perencanaan tanpa dukungan eksekusi fiskal yang memadai.
Selain masalah struktur alokasi anggaran, Fraksi PKB mengkritisi penurunan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Berdasarkan data evaluasi, realisasi IKLH Kabupaten Sukabumi pada 2025 berhasil mencapai angka 69,87. Kendati demikian, target IKLH pada dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 justru diturunkan menjadi 66,15, atau mengalami penurunan sebesar 3,72 poin. Penurunan target ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keberlanjutan lingkungan hidup.
Guna menjaga kelestarian ekologis di tengah dorongan pertumbuhan ekonomi, Fraksi PKB mendesak pemerintah daerah agar pembangunan agroindustri dan pariwisata tetap memperhatikan mitigasi bencana. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah implementasi program perlindungan kawasan sumber air berbasis pengetahuan tradisional Patanjala, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025. Perlindungan kawasan resapan air ini dinilai krusial untuk mencegah ancaman kekeringan dan tanah longsor di wilayah prioritas.
Meski memberikan catatan evaluatif yang mendasar, Fraksi PKB menyatakan tetap menyetujui dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Persetujuan ini disertai harapan besar agar seluruh catatan dan rekomendasi kritis tersebut diakomodasi secara nyata pada penyusunan dokumen APBD Perubahan mendatang.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















