JENTERANEWS.com – Dunia birokrasi Kabupaten Sukabumi diguncang oleh aksi premanisme yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). IY, seorang pegawai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau kontraktor berinisial UC beserta rekan-rekannya.
Aksi main hakim sendiri yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) ini diduga dipicu oleh api cemburu terkait tuduhan perselingkuhan. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Jumat (12/12/2025).
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, membeberkan kronologi mencekam yang dialami kliennya. Peristiwa bermula pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban masih berada di kantornya di Palabuhanratu. Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang pria.
“Klien kami didatangi tiga orang dan dipaksa keluar kantor. Sebelum masuk mobil, korban didorong, lalu dipukul oleh rekan salah seorang pelaku berinisial I. Karena ketakutan dan di bawah tekanan, korban terpaksa menurut,” ujar Dachi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Setelah dipaksa masuk ke dalam kendaraan, IY dibawa berkeliling dari Palabuhanratu menuju arah Cibeureum hingga Jembatan Jajaway, Sukabumi. Di dalam mobil, posisi korban duduk diapit; berada di belakang sopir, di samping terduga pelaku berinisial I, dan di belakang pelaku utama, UC.
Selama perjalanan tersebut, IY mengalami penyiksaan fisik dan intimidasi mental.
“Di dalam mobil dipukul, ‘dicentang’ pakai tangan. Sesampainya di Jembatan Jajaway, korban kembali mendapatkan intimidasi dan pukulan dari pelaku dan rekan-rekannya,” ungkap Dachi.
Ironisnya, di tengah penganiayaan tersebut, para pelaku sempat membawa korban kembali ke kantor Dinas Perkim hanya untuk mengambil foto keluarga korban di ruang kerjanya. Setelah itu, korban dibawa menemui atasannya, seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial M di Kota Sukabumi, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi babak belur.
Motif di balik aksi brutal ini disinyalir adalah kecemburuan UC yang menuduh IY berselingkuh dengan istrinya. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak kuasa hukum.
Dachi menegaskan bahwa hubungan antara korban dan istri pelaku hanyalah sebatas pertemanan, dan pertemuan yang terjadi pun dilakukan di ruang publik.
“Tudingan perzinahan itu tidak benar. Unsur perzinahan kan harus jelas. Fakta dari klien kami, mereka hanya makan siang di tempat terbuka, di salah satu restoran di Kota Sukabumi, bukan di tempat tertutup,” tegasnya.
Akibat penganiayaan berat tersebut, IY menderita luka serius di sekujur tubuhnya. Berdasarkan rincian tim hukum, korban mengalami: Lebam di kedua pelipis mata, Pendarahan pada telinga, Bibir sobek, dan Cedera fisik di bagian dagu dan paha.
“Kondisi klien kami saat ini trauma berat. Makan dan minum pun susah akibat luka parah di bagian wajah,” pungkas Dachi.
Pihak korban telah melaporkan para pelaku dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul korban sudah melapor, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.(*)
Laporan : Awang
Editor : Hamjah















