JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat. Seorang pria paruh baya berinisial R (50) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena modus operandi pelaku yang tergolong bejat, yakni dengan memanipulasi korban menggunakan minuman keras (miras) di salah satu hotel di kawasan wisata Selabintana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan tindak asusila tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar hotel. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa atau membujuk para korban untuk mengonsumsi minuman keras hingga tak berdaya sebelum melancarkan aksi asusilanya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, modus tersangka R adalah mengajak ketiga korban ke hotel di kawasan Selabintana. Di dalam kamar, pelaku diduga mencekoki para korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila,” ungkap AKP Sujana Awin Umar dalam keterangan persnya, Kamis (18/12/2025).
Setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota secara resmi menetapkan R sebagai tersangka. Pria berusia 50 tahun tersebut kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Sujana.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dalam korban, pakaian luar berupa celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi atau memuluskan aksinya.
Perbuatan pelaku yang menyasar anak di bawah umur sebagai korban membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat tersangka R dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara maksimal menanti tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang telah merusak masa depan para korban. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)















