JENTERANEWS.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, S.STP., M.Si., akhirnya angkat bicara merespons viralnya keluhan warga terkait buruknya kualitas pengerjaan jalan lingkungan di Kampung Pasir Haleang, Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap.
Proyek yang menelan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp 144.694.000,- tersebut sebelumnya menjadi sorotan tajam karena kondisi aspal yang dinilai warga sangat tipis, rapuh, dan mudah terkelupas, padahal baru saja dikerjakan oleh pihak ketiga, CV. BELHARCO IDR.
Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Sendi Apriadi menegaskan bahwa pihaknya telah merespons temuan di lapangan. Ia memastikan bahwa Dinas telah menginstruksikan pihak pelaksana untuk segera melakukan perbaikan terhadap fisik pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar tersebut.
“Sudah kita minta untuk diperbaiki,” ujar Sendi singkat saat dikonfirmasi, Rabu 17/12/2025.
Lebih lanjut, Sendi juga memberikan klarifikasi mengenai status keuangan proyek tersebut. Menjawab kekhawatiran masyarakat soal potensi kerugian negara, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengeluarkan anggaran sepeser pun kepada pihak kontraktor.
“Dan belum ada pembayaran,” tegasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pencairan dana ditahan hingga spesifikasi pekerjaan terpenuhi.
Meski telah memberikan instruksi perbaikan dan menahan pembayaran, Sendi Apriadi tampak irit bicara ketika didesak mengenai sanksi administratif atau langkah hukum yang lebih tegas bagi rekanan yang dinilai tidak profesional.
Saat awak media mempertanyakan apakah DPKP akan memberikan sanksi blacklist (daftar hitam) kepada CV. BELHARCO IDR atau menginstruksikan pembongkaran total (bukan sekadar tambal sulam), Sendi tidak memberikan jawaban. Bungkamnya pucuk pimpinan DPKP ini menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai ketegasan dinas dalam menindak kontraktor yang bekerja tidak sesuai spesifikasi.
Sikap diam ini disayangkan oleh berbagai pihak, mengingat kejadian serupa kerap berulang dalam proyek infrastruktur. Masyarakat berharap adanya efek jera yang nyata agar kontraktor pelaksana tidak main-main dalam mengelola uang rakyat.
Sebagai informasi, proyek dengan Nomor SPK 000.3.2/E103/SPMK/Bid. PB/DPKP/X/2025 ini memiliki target pengerjaan 45 hari kalender. Warga Cidadap kini menunggu realisasi perbaikan yang dijanjikan, sembari terus mengawasi agar hasil akhirnya benar-benar layak dan tahan lama.(*)
[Hamjah]















