Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2025 16:20 WIB

Viral Pungutan Rp70 Ribu di Pondok Halimun, Dispar Sukabumi: Tidak Ada Bukti!


					Viral dugaan pungli Rp70 ribu di Pondok Halimun, Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan pembayaran sesuai tarif resmi. Perbesar

Viral dugaan pungli Rp70 ribu di Pondok Halimun, Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan pembayaran sesuai tarif resmi.

JENTERANEWS.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menuduh adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp70 ribu per orang di objek wisata alam Pondok Halimun (PH), Sukabumi, yang dikelola pemerintah daerah, menggemparkan publik. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami tidak menemukan bukti bahwa di video tersebut ada suara yang meminta Rp70 ribu per orang, karena suara dalam video tersebut dimatikan,” ungkap Sendi Apriadi pada Kamis (3/4/2025). Ia menambahkan bahwa jika video tersebut memiliki suara, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli.

Menurut Sendi, informasi dari petugas di lapangan menunjukkan adanya dua kejadian serupa, namun dipastikan tidak ada praktik pungli. Pembayaran dilakukan sesuai aturan, yaitu Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kemungkinan jumlah pembayaran tersebut berdasarkan tarif resmi, bukan pungutan liar, karena sistem pembayarannya tetap menghitung jumlah orang yang berkunjung,” jelas Sendi.

Sendi juga menyayangkan publikasi video tersebut tanpa keterangan yang jelas, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengimbau wisatawan untuk memahami aturan tarif resmi yang berlaku dan melaporkan jika menemukan praktik pungli melalui DM Instagram resmi Dinas Pariwisata.

“Tidak ada praktik pungli, tetapi memang sangat disayangkan videonya dipublikasi lebih cepat tanpa ada keterangan yang lebih jelas,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait video yang beredar tersebut.

Dengan demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar sebesar Rp70 ribu per orang di Pondok Halimun, dan pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.(*)

Laporan : Awan

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AKBP Benny Cahyadi Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

31 Juli 2026 - 23:47 WIB

Suasana keakraban terlihat saat Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi (berbatik merah) berfoto bersama Forkopimda dan elemen masyarakat usai acara silaturahmi di Mercure Cibadak Sukabumi Resort, Jumat (31/7/2026). Acara ini menjadi momen perkenalan resmi AKBP Benny sebagai pimpinan baru Polres Sukabumi.

Pahlawan Tani Nyalindung? Menyelisik Sisi Lain Aksi Cepat Tanggap Maman alias Kardun Selamatkan Musim Tanam

31 Juli 2026 - 20:28 WIB

Pemkab Sukabumi Siapkan Transisi Menuju Tahap Rehabilitasi di Ciptamulya, Status Tanggap Darurat Diusulkan Berakhir

31 Juli 2026 - 20:17 WIB

Suasana rapat koordinasi yang digelar di lokasi bencana Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/7/2026), untuk membahas transisi menuju tahap rehabilitasi dan pemulihan pascabencana

Pergantian Kepemimpinan Polres Sukabumi: AKBP Benny Cahyadi Resmi Gantikan AKBP Dr. Samian

31 Juli 2026 - 14:56 WIB

AKBP Benny Cahyadi (tengah) resmi menggantikan AKBP Dr. Samian (kiri) sebagai Kapolres Sukabumi. Foto ini diambil saat upacara serah terima jabatan yang berlangsung di Mapolres Sukabumi.

Masa Purna Tugas Camat Surade Suryana Diwarnai Suasana Haru, Jejak Pengabdian Tiga Dekade Dikenang Masyarakat

31 Juli 2026 - 10:33 WIB

Camat Surade, Suryana, S.IP., Kp., M.Si., berfoto bersama jajaran aparatur pemerintah kecamatan dalam acara Pelepasan Purnabakti di Aula Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya

28 Juli 2026 - 19:25 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Trending di Sukabumi