JENTERANEWS.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menuduh adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp70 ribu per orang di objek wisata alam Pondok Halimun (PH), Sukabumi, yang dikelola pemerintah daerah, menggemparkan publik. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran, kami tidak menemukan bukti bahwa di video tersebut ada suara yang meminta Rp70 ribu per orang, karena suara dalam video tersebut dimatikan,” ungkap Sendi Apriadi pada Kamis (3/4/2025). Ia menambahkan bahwa jika video tersebut memiliki suara, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli.
Menurut Sendi, informasi dari petugas di lapangan menunjukkan adanya dua kejadian serupa, namun dipastikan tidak ada praktik pungli. Pembayaran dilakukan sesuai aturan, yaitu Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023.
“Kemungkinan jumlah pembayaran tersebut berdasarkan tarif resmi, bukan pungutan liar, karena sistem pembayarannya tetap menghitung jumlah orang yang berkunjung,” jelas Sendi.
Sendi juga menyayangkan publikasi video tersebut tanpa keterangan yang jelas, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengimbau wisatawan untuk memahami aturan tarif resmi yang berlaku dan melaporkan jika menemukan praktik pungli melalui DM Instagram resmi Dinas Pariwisata.
“Tidak ada praktik pungli, tetapi memang sangat disayangkan videonya dipublikasi lebih cepat tanpa ada keterangan yang lebih jelas,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait video yang beredar tersebut.
Dengan demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar sebesar Rp70 ribu per orang di Pondok Halimun, dan pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.(*)
Laporan : Awan















