Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2025 16:20 WIB

Viral Pungutan Rp70 Ribu di Pondok Halimun, Dispar Sukabumi: Tidak Ada Bukti!


					Viral dugaan pungli Rp70 ribu di Pondok Halimun, Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan pembayaran sesuai tarif resmi. Perbesar

Viral dugaan pungli Rp70 ribu di Pondok Halimun, Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan pembayaran sesuai tarif resmi.

JENTERANEWS.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menuduh adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp70 ribu per orang di objek wisata alam Pondok Halimun (PH), Sukabumi, yang dikelola pemerintah daerah, menggemparkan publik. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami tidak menemukan bukti bahwa di video tersebut ada suara yang meminta Rp70 ribu per orang, karena suara dalam video tersebut dimatikan,” ungkap Sendi Apriadi pada Kamis (3/4/2025). Ia menambahkan bahwa jika video tersebut memiliki suara, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli.

Menurut Sendi, informasi dari petugas di lapangan menunjukkan adanya dua kejadian serupa, namun dipastikan tidak ada praktik pungli. Pembayaran dilakukan sesuai aturan, yaitu Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kemungkinan jumlah pembayaran tersebut berdasarkan tarif resmi, bukan pungutan liar, karena sistem pembayarannya tetap menghitung jumlah orang yang berkunjung,” jelas Sendi.

Sendi juga menyayangkan publikasi video tersebut tanpa keterangan yang jelas, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengimbau wisatawan untuk memahami aturan tarif resmi yang berlaku dan melaporkan jika menemukan praktik pungli melalui DM Instagram resmi Dinas Pariwisata.

“Tidak ada praktik pungli, tetapi memang sangat disayangkan videonya dipublikasi lebih cepat tanpa ada keterangan yang lebih jelas,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait video yang beredar tersebut.

Dengan demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar sebesar Rp70 ribu per orang di Pondok Halimun, dan pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.(*)

Laporan : Awan


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Masa Asimilasi, Petugas dan Kepolisian Gelar Pengejaran

20 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Foto Patah alias Acil, narapidana kasus pencurian yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani program asimilasi. (Foto: Dok. Lapas Warungkiara)

Perkuat Tata Kelola Pembudayaan Hidup Sehat, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Lintas Sektor di Sukabumi

20 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Suasana pemaparan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Pembudayaan Hidup Sehat (PHS) Tingkat Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas teknis dan manajerial lintas sektor guna mendorong perubahan perilaku hidup sehat di masyarakat.

Pastikan Kesiapan Fisik dan Administrasi KDKMP, Sekda Sukabumi Hadiri Rakornas Percepatan Verval

20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah depan berbatik hitam dan kacamata), didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah, mendengarkan pemaparan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI dalam Rakornas Percepatan Verval Gerai KDKMP secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Di sebelah kiri Sekda (wanita berhijab) dan sebelah kanannya (pria berbatik) adalah bagian dari tim pendamping.

Sidang Kematian Nizam Syafei: Ahli Forensik Sebut Penyakit Kronis Sebagai Penyebab, Perkuat Pembelaan Ibu Tiri

20 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Terdakwa Teni Ridha Shi alias TR saat menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026).

Tiga Hari Hilang, Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Citepus Sukabumi

20 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tim gabungan dari Satpolairud Polres Sukabumi, Basarnas, dan TNI AL mengevakuasi jasad korban tenggelam, Ahmad Nadif Fadilah (21), menggunakan kantong mayat di bibir Pantai Dolpin Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Jasad mahasiswa asal Jakarta Selatan itu ditemukan mengapung setelah tiga hari dinyatakan hilang di Pantai Karangnaya.

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca