Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2025 16:20 WIB

Viral Pungutan Rp70 Ribu di Pondok Halimun, Dispar Sukabumi: Tidak Ada Bukti!


					Viral dugaan pungli Rp70 ribu di Pondok Halimun, Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan pembayaran sesuai tarif resmi. Perbesar

Viral dugaan pungli Rp70 ribu di Pondok Halimun, Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi membantah adanya praktik tersebut dan menyatakan pembayaran sesuai tarif resmi.

JENTERANEWS.com – Sebuah video yang beredar di media sosial menuduh adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp70 ribu per orang di objek wisata alam Pondok Halimun (PH), Sukabumi, yang dikelola pemerintah daerah, menggemparkan publik. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami tidak menemukan bukti bahwa di video tersebut ada suara yang meminta Rp70 ribu per orang, karena suara dalam video tersebut dimatikan,” ungkap Sendi Apriadi pada Kamis (3/4/2025). Ia menambahkan bahwa jika video tersebut memiliki suara, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli.

Menurut Sendi, informasi dari petugas di lapangan menunjukkan adanya dua kejadian serupa, namun dipastikan tidak ada praktik pungli. Pembayaran dilakukan sesuai aturan, yaitu Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023.

“Kemungkinan jumlah pembayaran tersebut berdasarkan tarif resmi, bukan pungutan liar, karena sistem pembayarannya tetap menghitung jumlah orang yang berkunjung,” jelas Sendi.

Sendi juga menyayangkan publikasi video tersebut tanpa keterangan yang jelas, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengimbau wisatawan untuk memahami aturan tarif resmi yang berlaku dan melaporkan jika menemukan praktik pungli melalui DM Instagram resmi Dinas Pariwisata.

“Tidak ada praktik pungli, tetapi memang sangat disayangkan videonya dipublikasi lebih cepat tanpa ada keterangan yang lebih jelas,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait video yang beredar tersebut.

Dengan demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar sebesar Rp70 ribu per orang di Pondok Halimun, dan pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.(*)

Laporan : Awan


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anak Korban Pembunuhan Profesor Petrus Pallangan Bantah Pengakuan Pelaku Soal Gaji Dimacetkan

5 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Tersangka PAL alias Agus (41) dikawal petugas kepolisian di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi. Pengakuannya terkait gaji lima bulan yang tak dibayar dibantah keras oleh putri korban.

Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja untuk Dorong Investasi dan Penataan Ruang

5 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberikan sambutan dalam pembukaan FGD 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 KLHS untuk Wilayah Perencanaan Cicurug dan Sukaraja di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Peringati HUT Ke-81 TNI di Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pentingnya Penguatan Sinergi TNI dan Rakyat

5 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (kiri) menjabat tangan Dandim 0622 Letkol Inf Agung Ariwibowo usai menyerahkan tumpeng dalam syukuran HUT ke-81 TNI di Palabuhanratu.

Peringati HUT TNI ke-81, Kapolsek Purabaya Tegaskan Pentingnya Penguatan Sinergitas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kapolsek Purabaya Iptu Ruskan Hermawan memimpin apel pagi di halaman Mapolsek Purabaya, Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Satu Rumah Ludes Terbakar di Cikidang Sukabumi, Korban Butuh Bantuan Sembako dan Bahan Bangunan

4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Puing-puing rumah pascakebakaran di Kp. Pangkalan, Desa Cikiray, Sukabumi, Minggu (4/10).

Nekat Habisi Nyawa Sang Profesor demi Bayar Utang, Pelarian ART Sukabumi Berakhir di Makassar

4 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Pelaku pembunuhan dosen di Sukabumi berinisial PAL (jongkok) berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar usai kabur dan menguras uang korban ratusan juta rupiah.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca