JENTERANEWS.com – Praktik curang dalam penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dalam operasi besar-besaran yang digelar pada Selasa (10/12), polisi berhasil menggerebek dua lokasi pengoplosan gas di Kampung Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.
Modus operandinya terbilang rapi. Para pelaku dengan cerdik memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas yang telah dioplos kemudian dijual dengan harga jauh di atas harga pasaran, yakni sekitar Rp235.000 per tabung.
“Perhitungan kami, keuntungan yang didapatkan para pelaku dari bisnis ilegal ini mencapai Rp11,7 juta per hari. Dalam kurun waktu enam bulan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers pada Senin (16/12).
Meski telah berhasil mengungkap kasus ini, polisi masih terus memburu para pelaku yang diduga telah melarikan diri. “Identitas para pelaku sudah kami kantongi. Saat ini, tim sedang bekerja keras untuk segera menangkap mereka,” tegas AKBP Rita.
Sebagai bukti kuat, polisi berhasil menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, puluhan regulator, timbangan, hingga dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil oplosan. “Barang bukti yang kami sita ini menunjukkan betapa besarnya skala operasi jaringan pengoplosan gas ini,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara dan denda yang cukup berat. Pasalnya, tindakan mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan gas, agar praktik ilegal ini dapat segera dihentikan.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















