JENTERANEWS.com – Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (32), kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa MA telah memanfaatkan jabatannya untuk mengelola keuangan desa secara tidak sah. Modus operandinya cukup rapi; ia menguasai sistem keuangan desa (Siskeudes) dan sistem informasi transaksi non-tunai (Sitanti). Dengan begitu, MA leluasa mencairkan dana desa tanpa melibatkan bendahara desa.
“Yang lebih mengkhawatirkan, dana yang dicairkan itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pelaku mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi dan orang lain, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp349.523.429. Uang sebesar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp25.507.700,” tambah Kapolres.
Saat dikonfirmasi, MA mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan desa, namun tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Saya akui salah. Uang itu saya gunakan untuk kepentingan desa, tapi memang salah sasaran,” ujar MA singkat.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.(*)















