Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 17 Apr 2026 18:32 WIB

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif


					Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023. Perbesar

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

JENTERANEWS.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi memulai langkah strategis merombak aturan main ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, wakil rakyat berupaya menjembatani dua kutub kepentingan: kesejahteraan kaum buruh dan keberlangsungan iklim investasi pengusaha.

Langkah konkret tersebut diwujudkan lewat rapat kerja lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Komisi IV di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Tak ingin merumuskan regulasi dari balik meja saja, DPRD memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), deretan serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa perumusan beleid ini pantang dilakukan secara sepihak. Ia menjanjikan ruang partisipasi publik yang transparan dengan memberikan tenggat waktu dua pekan bagi seluruh pihak untuk menyetorkan kajian substansi secara resmi.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry saat memimpin jalannya rapat.

Inisiatif parlemen daerah ini langsung memanen apresiasi sekaligus rentetan catatan kritis, terutama dari kubu pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), bersama elemen serikat lain seperti GARTEKS, SPN, GSBI, OPSI, dan Sarbumusi, kompak mendesak agar revisi Perda mampu mengoptimalkan penyerapan serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.

Lebih jauh, kelompok buruh menyoroti tajam “penyakit lama” ketenagakerjaan di Sukabumi. Mereka mendesak DPRD dan Pemkab untuk memasukkan klausul pengawasan ketat guna memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap mencekik para pencari kerja di lapangan.

Dari seberang meja, pandangan senada soal pemberantasan pungli juga disuarakan oleh kalangan pengusaha. Melalui APINDO Kabupaten Sukabumi, pengusaha menyatakan kesiapannya mengawal revisi Perda dan menyetujui prioritas rekrutmen warga lokal, khususnya untuk pekerja non-skill (tanpa keahlian khusus), dengan syarat tak dibebani aturan rekrutmen yang berbelit.

Kendati demikian, APINDO memberikan peringatan tegas kepada legislatif. Mereka mewanti-wanti agar rancangan regulasi baru ini tidak menabrak hierarki hukum di atasnya, apalagi sampai menambah beban operasional perusahaan yang dapat menakut-nakuti calon investor.

Kini, seluruh aspirasi telah ditampung. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menghadapi tugas krusial untuk meramu draf final Raperda tersebut. Publik kini menanti, mampukah dewan melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, atau justru kembali menemui jalan buntu di tengah tarik-ulur kepentingan antara buruh dan pengusaha.(*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.

Pemdes Cidolog Cairkan Insentif untuk Aparatur Lingkungan dan Lembaga Kemasyarakatan

16 April 2026 - 19:59 WIB

Tampak suasana di dalam Aula Desa Cidolog saat pelaksanaan pembagian insentif untuk Ketua RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, dan pengurus DKM. Penyerahan insentif yang bersumber dari ADD/Dana Desa ini bertujuan untuk memacu semangat kerja para penggerak masyarakat.

Perkuat Konvergensi Stunting Tingkat Desa, Wabup Sukabumi Jadikan Data KPM Sebagai Rujukan Kebijakan

15 April 2026 - 19:26 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, tengah memberikan arahan saat menerima audiensi Forum Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Rabu (14/4/2026).
Trending di Sukabumi