Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 17 Apr 2026 18:32 WIB

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif


					Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023. Perbesar

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

JENTERANEWS.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi memulai langkah strategis merombak aturan main ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, wakil rakyat berupaya menjembatani dua kutub kepentingan: kesejahteraan kaum buruh dan keberlangsungan iklim investasi pengusaha.

Langkah konkret tersebut diwujudkan lewat rapat kerja lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Komisi IV di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Tak ingin merumuskan regulasi dari balik meja saja, DPRD memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), deretan serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa perumusan beleid ini pantang dilakukan secara sepihak. Ia menjanjikan ruang partisipasi publik yang transparan dengan memberikan tenggat waktu dua pekan bagi seluruh pihak untuk menyetorkan kajian substansi secara resmi.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry saat memimpin jalannya rapat.

Inisiatif parlemen daerah ini langsung memanen apresiasi sekaligus rentetan catatan kritis, terutama dari kubu pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), bersama elemen serikat lain seperti GARTEKS, SPN, GSBI, OPSI, dan Sarbumusi, kompak mendesak agar revisi Perda mampu mengoptimalkan penyerapan serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.

Lebih jauh, kelompok buruh menyoroti tajam “penyakit lama” ketenagakerjaan di Sukabumi. Mereka mendesak DPRD dan Pemkab untuk memasukkan klausul pengawasan ketat guna memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap mencekik para pencari kerja di lapangan.

Dari seberang meja, pandangan senada soal pemberantasan pungli juga disuarakan oleh kalangan pengusaha. Melalui APINDO Kabupaten Sukabumi, pengusaha menyatakan kesiapannya mengawal revisi Perda dan menyetujui prioritas rekrutmen warga lokal, khususnya untuk pekerja non-skill (tanpa keahlian khusus), dengan syarat tak dibebani aturan rekrutmen yang berbelit.

Kendati demikian, APINDO memberikan peringatan tegas kepada legislatif. Mereka mewanti-wanti agar rancangan regulasi baru ini tidak menabrak hierarki hukum di atasnya, apalagi sampai menambah beban operasional perusahaan yang dapat menakut-nakuti calon investor.

Kini, seluruh aspirasi telah ditampung. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menghadapi tugas krusial untuk meramu draf final Raperda tersebut. Publik kini menanti, mampukah dewan melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, atau justru kembali menemui jalan buntu di tengah tarik-ulur kepentingan antara buruh dan pengusaha.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Ludeskan Madrasah dan Asrama Santri Ponpes Nurul Iman di Sukabumi

17 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kondisi bangunan madrasah dan asrama santri (kobong) di Pondok Pesantren Nurul Iman, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang hangus terbakar pada Minggu (17/5/2026) sore. Tampak kobaran api masih menyala hebat dan menghanguskan sebagian besar struktur bangunan.

Pertamina Patra Niaga Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Guna Antisipasi Lonjakan Konsumsi Selama Libur Panjang

17 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gelombang PHK Kerek Klaim BPJS Ketenagakerjaan, OJK Minta Industri Asuransi Perketat Manajemen Risiko

16 Mei 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Sinergi MBG dan Koperasi Desa Mampu Bangkitkan Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026 - 20:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto (tengah) secara simbolis menekan tombol peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan ekonomi rakyat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi desa. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Presiden Prabowo Resmikan KDKMP Nasional; Jajaran Kodim 0622 Sukabumi Turut Hadir Virtual

16 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf Agung Ariwibowo (tengah) memberikan keterangan pers kepada awak media di depan Koperasi Merah Putih Desa Cimanggu, Palabuhanratu, Sabtu (16/5/2026).

Dorong Pariwisata Berbasis Masyarakat, Bupati Sukabumi Resmikan Desa Wisata Tikukur di Sukajaya

16 Mei 2026 - 17:30 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) didampingi sejumlah tokoh dan pejabat, melakukan prosesi pemotongan pita janur kuning secara simbolis untuk menandai peresmian Desa Sukajaya sebagai Desa Wisata Tikukur di Bale Tikukur, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Sabtu (16/5/2026). Acara peresmian ini digelar bertepatan dengan Festival Seni Budaya Tikukur 2026 sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat.
Trending di Sukabumi