JENTERANEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi merespons tegas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak TR, tersangka kasus penganiayaan berujung kematian anak tirinya, Nizam. Pihak kepolisian memastikan bahwa penetapan status tersangka tersebut sama sekali bukan formalitas administratif, melainkan murni hasil dari investigasi kejahatan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation yang ketat.
Penegasan ini disampaikan menyusul manuver hukum dari pihak tersangka yang meragukan prosedur penyidikan kepolisian dan menilai penetapan tersangka cacat prosedural.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menjamin bahwa seluruh proses penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah sesuai hukum pidana yang berlaku.
“Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses scientific crime investigation, sehingga bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Iptu Ilham dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).
Kasus kematian Nizam menjadi sorotan publik sejak Polres Sukabumi secara resmi menetapkan sang ayah tiri, TR, sebagai tersangka pada Rabu (25/2/2026) lalu.
Berdasarkan temuan penyidik kepolisian, tragedi nahas yang menimpa Nizam bukanlah insiden tunggal. Fakta penyidikan mengungkap bahwa rentetan kekerasan tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Mirisnya, pada tahun 2024, kasus dugaan penganiayaan yang sama sempat dilaporkan ke pihak berwajib, namun saat itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Iptu Ilham menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian. Analisa materiil terhadap setiap bukti fisik maupun keterangan ahli dilakukan secara komprehensif, bukan hanya fokus pada kelengkapan berkas di atas kertas.
“Seluruh alat bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang sah dan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan hubungan kausalitas dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Semua tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Terkait perlawanan hukum berupa praperadilan yang diajukan pihak tersangka, Polres Sukabumi menyikapinya dengan tangan terbuka. Kepolisian menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem peradilan di Indonesia.
Meski demikian, Polres Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk beradu argumen dan bukti di meja hijau.
“Praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan kami menghormati proses tersebut. Namun, Polres Sukabumi siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iptu Ilham.
Sebagai penutup, Polres Sukabumi mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. Publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh opini sepihak yang digiring di luar persidangan, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi almarhum Nizam dan seluruh pihak yang terlibat.(*)
[Mardi / Aris ]















