Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Apr 2026 09:44 WIB

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation


					Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

JENTERANEWS.com — Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi merespons tegas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak TR, tersangka kasus penganiayaan berujung kematian anak tirinya, Nizam. Pihak kepolisian memastikan bahwa penetapan status tersangka tersebut sama sekali bukan formalitas administratif, melainkan murni hasil dari investigasi kejahatan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation yang ketat.

Penegasan ini disampaikan menyusul manuver hukum dari pihak tersangka yang meragukan prosedur penyidikan kepolisian dan menilai penetapan tersangka cacat prosedural.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menjamin bahwa seluruh proses penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah sesuai hukum pidana yang berlaku.

“Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses scientific crime investigation, sehingga bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Iptu Ilham dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Kasus kematian Nizam menjadi sorotan publik sejak Polres Sukabumi secara resmi menetapkan sang ayah tiri, TR, sebagai tersangka pada Rabu (25/2/2026) lalu.

Berdasarkan temuan penyidik kepolisian, tragedi nahas yang menimpa Nizam bukanlah insiden tunggal. Fakta penyidikan mengungkap bahwa rentetan kekerasan tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023. Mirisnya, pada tahun 2024, kasus dugaan penganiayaan yang sama sempat dilaporkan ke pihak berwajib, namun saat itu berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Iptu Ilham menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik kepolisian mengedepankan prinsip kehati-hatian. Analisa materiil terhadap setiap bukti fisik maupun keterangan ahli dilakukan secara komprehensif, bukan hanya fokus pada kelengkapan berkas di atas kertas.

“Seluruh alat bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang sah dan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan hubungan kausalitas dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Semua tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Terkait perlawanan hukum berupa praperadilan yang diajukan pihak tersangka, Polres Sukabumi menyikapinya dengan tangan terbuka. Kepolisian menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem peradilan di Indonesia.

Meski demikian, Polres Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk beradu argumen dan bukti di meja hijau.

“Praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan kami menghormati proses tersebut. Namun, Polres Sukabumi siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iptu Ilham.

Sebagai penutup, Polres Sukabumi mengimbau masyarakat luas untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. Publik diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh opini sepihak yang digiring di luar persidangan, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi almarhum Nizam dan seluruh pihak yang terlibat.(*)

[Mardi / Aris ]

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.
Trending di Hukum