Menu

Mode Gelap

News · 16 Des 2024 19:53 WIB

Mantan Sekdes Cikahuripan Digelandang Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp349 Juta


					DIAMANKAN : Kapolres  Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi mantan Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, MA (31) terkait kasua Tipikor ADD dan DD. Perbesar

DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi mantan Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, MA (31) terkait kasua Tipikor ADD dan DD.

JENTERANEWS.com – Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (32), kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa MA telah memanfaatkan jabatannya untuk mengelola keuangan desa secara tidak sah. Modus operandinya cukup rapi; ia menguasai sistem keuangan desa (Siskeudes) dan sistem informasi transaksi non-tunai (Sitanti). Dengan begitu, MA leluasa mencairkan dana desa tanpa melibatkan bendahara desa.

“Yang lebih mengkhawatirkan, dana yang dicairkan itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pelaku mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi dan orang lain, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp349.523.429. Uang sebesar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp25.507.700,” tambah Kapolres.

Saat dikonfirmasi, MA mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan desa, namun tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Saya akui salah. Uang itu saya gunakan untuk kepentingan desa, tapi memang salah sasaran,” ujar MA singkat.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.(*)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News