Menu

Mode Gelap

News · 16 Des 2024 19:53 WIB

Mantan Sekdes Cikahuripan Digelandang Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp349 Juta


					DIAMANKAN : Kapolres  Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi mantan Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, MA (31) terkait kasua Tipikor ADD dan DD. Perbesar

DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi mantan Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, MA (31) terkait kasua Tipikor ADD dan DD.

JENTERANEWS.com – Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (32), kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa MA telah memanfaatkan jabatannya untuk mengelola keuangan desa secara tidak sah. Modus operandinya cukup rapi; ia menguasai sistem keuangan desa (Siskeudes) dan sistem informasi transaksi non-tunai (Sitanti). Dengan begitu, MA leluasa mencairkan dana desa tanpa melibatkan bendahara desa.

“Yang lebih mengkhawatirkan, dana yang dicairkan itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pelaku mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi dan orang lain, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp349.523.429. Uang sebesar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp25.507.700,” tambah Kapolres.

Saat dikonfirmasi, MA mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan desa, namun tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Saya akui salah. Uang itu saya gunakan untuk kepentingan desa, tapi memang salah sasaran,” ujar MA singkat.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.(*)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Cek Fakta: BMKG Bantah Isu Musim Kemarau 2026 sebagai yang Terparah dalam 30 Tahun Terakhir

15 April 2026 - 19:53 WIB

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).

Ngeri! Bawa Panah hingga Air Keras, Rencana Aksi Tawuran Pemuda di Jaktim Digagalkan Polisi

17 Januari 2026 - 17:37 WIB

Personel gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur mengawasi sejumlah pemuda yang berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Kelompok ini diduga hendak melakukan aksi tawuran dan balap liar. Tampak di sisi kiri, deretan sepeda motor turut disita petugas sebagai barang bukti.

Penghormatan Terakhir Bhayangkara: Kapolda Jatim Pimpin Pelepasan Jenazah Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan

17 Januari 2026 - 17:29 WIB

Prosesi upacara pelepasan jenazah Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan, S.I.K., M.H., di rumah duka kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (16/01/2026). Upacara kedinasan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. sebagai bentuk penghormatan terakhir institusi Polri.
Trending di News