Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 8 Jun 2025 19:05 WIB

Operasi Senyap di Purabaya: Polisi Sikat Knalpot Brong yang Resahkan Warga


					Suasana saat aparat gabungan Polsek Purabaya dan Forkopimcam memberhentikan sejumlah pengendara dalam operasi penertiban knalpot brong, Sabtu (7/6/2025) malam. Langkah preventif ini diambil untuk menekan polusi suara sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti balap liar dan aksi geng motor. Perbesar

Suasana saat aparat gabungan Polsek Purabaya dan Forkopimcam memberhentikan sejumlah pengendara dalam operasi penertiban knalpot brong, Sabtu (7/6/2025) malam. Langkah preventif ini diambil untuk menekan polusi suara sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti balap liar dan aksi geng motor.

JENTERANEWS.com – Suara bising yang memekakkan telinga dari knalpot brong di jalanan Purabaya kini mulai diredam. Jajaran Polsek Purabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar operasi penertiban tegas terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pada Sabtu (7/6/2025). Hasilnya, puluhan knalpot disita dan sejumlah sepeda motor terpaksa “menginap” di Mapolsek.

Kegiatan yang digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat ini bertujuan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan Hermawan, S.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah pesan jelas bagi para pelanggar lalu lintas.

“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ini adalah bentuk himbauan sekaligus peringatan bahwa penggunaan knalpot non-standar merupakan pelanggaran serius di jalan raya,” ungkap Iptu Ruskan dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025).

Lebih lanjut, Iptu Ruskan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi. Selain menekan polusi suara, langkah preventif ini juga dirancang untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas dan kenakalan remaja yang kerap diasosiasikan dengan penggunaan knalpot brong.

“Operasi ini dilandasi Surat Perintah Nomor: Sprin/713/V/PAM.3.2/2025. Tujuannya sebagai upaya preventif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti C-3 (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi geng motor, balapan liar, tawuran pelajar, hingga premanisme di wilayah hukum Polsek Purabaya,” paparnya.

Menurutnya, suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga seringkali menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” tambah Iptu Ruskan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, sebanyak 9 unit knalpot brong juga berhasil disita dari pengendara lain yang kemudian diberikan edukasi di tempat.

Para pelanggar yang kendaraannya disita tidak bisa langsung pulang. Mereka didata secara lengkap dan diberikan pemahaman mendalam mengenai aturan dan etika berkendara.

“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan ketenangan di jalanan Purabaya, memastikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)


Reporter: Mardi
Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Seorang PNS di Gunungguruh Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Depresi

30 April 2026 - 18:57 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Puji Dedikasi Kepanduan dalam Misi Kemanusiaan

30 April 2026 - 17:25 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) menerima dokumen dari Ketua Kwarcab H. Ade Suryaman pada pembukaan Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi 2026 di Warungkiara, Kamis (30/4/2026).

Desa Sinarbentang Sukabumi Lantik Kaur Kesra Baru, Kades Sugandi Tekankan Pelayanan Optimal

30 April 2026 - 17:10 WIB

Melinda Nopia Nengsih, S.Pi. (kiri) saat menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai Kaur Kesra oleh Kepala Desa Sinarbentang, Sugandi, pada Kamis (30/4/2026).

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar

30 April 2026 - 13:07 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Trending di Sukabumi