JENTERANEWS.com – Suara bising yang memekakkan telinga dari knalpot brong di jalanan Purabaya kini mulai diredam. Jajaran Polsek Purabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar operasi penertiban tegas terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pada Sabtu (7/6/2025). Hasilnya, puluhan knalpot disita dan sejumlah sepeda motor terpaksa “menginap” di Mapolsek.
Kegiatan yang digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat ini bertujuan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan Hermawan, S.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah pesan jelas bagi para pelanggar lalu lintas.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ini adalah bentuk himbauan sekaligus peringatan bahwa penggunaan knalpot non-standar merupakan pelanggaran serius di jalan raya,” ungkap Iptu Ruskan dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, Iptu Ruskan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi. Selain menekan polusi suara, langkah preventif ini juga dirancang untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas dan kenakalan remaja yang kerap diasosiasikan dengan penggunaan knalpot brong.
“Operasi ini dilandasi Surat Perintah Nomor: Sprin/713/V/PAM.3.2/2025. Tujuannya sebagai upaya preventif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti C-3 (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi geng motor, balapan liar, tawuran pelajar, hingga premanisme di wilayah hukum Polsek Purabaya,” paparnya.
Menurutnya, suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga seringkali menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” tambah Iptu Ruskan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, sebanyak 9 unit knalpot brong juga berhasil disita dari pengendara lain yang kemudian diberikan edukasi di tempat.
Para pelanggar yang kendaraannya disita tidak bisa langsung pulang. Mereka didata secara lengkap dan diberikan pemahaman mendalam mengenai aturan dan etika berkendara.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan ketenangan di jalanan Purabaya, memastikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Reporter: Mardi
Redaktur: Hamjah















