JENTERANEWS.com — Kasus kematian tragis seorang anak laki-laki berinisial NS (12) asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menetapkan sang ibu tiri sebagai tersangka penganiayaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), pada Rabu (29/4/2026).
Penahanan terhadap Anwar dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pembiaran dan penelantaran anak yang disinyalir menjadi salah satu faktor hilangnya nyawa korban.
Langkah tegas kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh ibu kandung korban, Lisnawati. Dalam laporannya, Lisnawati menuding Anwar gagal memberikan perlindungan maksimal serta membiarkan terjadinya praktik penelantaran terhadap buah hati mereka selama berada di bawah hak asuh sang ayah.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menjerat Anwar dengan Pasal 76 dan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Fokus dakwaan mengarah pada delik pembiaran, di mana polisi menduga terdapat kelalaian fatal pada saat korban sangat membutuhkan pertolongan medis sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Penetapan tersangka terhadap Anwar menjadikan kasus ini kian kompleks, mengingat ibu tiri korban yang berinisial TR telah lebih dulu mendekam di tahanan atas sangkaan penganiayaan dan baru saja gagal memenangkan gugatan praperadilannya.
Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, membenarkan bahwa kliennya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. Kendati demikian, pihak kuasa hukum melontarkan kritik keras terhadap langkah penyidik yang dinilai mengesampingkan kondisi psikologis kliennya.
“Ini satu tekanan. Kapolres seolah pakai kacamata kuda, tidak melihat bahwa orang ini sebenarnya juga baru kehilangan anak kandungnya,” ujar Farhat saat ditemui di Mapolres Sukabumi.
Farhat dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya sengaja menelantarkan korban atau menghalangi akses perawatan medis. Ia berdalih bahwa penundaan pengobatan murni disebabkan oleh situasi medis saat itu, bukan unsur kesengajaan.
“Bukan dibiarkan tidak berobat. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit, jadi bukan kesengajaan membiarkan anak dalam bahaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Farhat menggarisbawahi bahwa selama berada di bawah asuhan Anwar, NS mendapatkan hak pendidikan yang sangat layak, bahkan dimasukkan ke pesantren dan berstatus sebagai seorang penghafal Al-Qur’an.
Merespons penahanan ini, tim kuasa hukum Anwar menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana untuk menguji keabsahan penahanan kliennya melalui jalur praperadilan. Tidak hanya itu, Farhat juga mendesak kepolisian agar turut memeriksa Lisnawati, selaku ibu kandung korban, atas dugaan kelalaian serupa.
“Tanggung jawab pengasuhan itu melekat pada kedua orang tua. Kami menuntut keadilan yang setara dalam proses ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Anwar Satibi telah resmi menempati sel tahanan Polres Sukabumi. Penahanan ini dilakukan oleh pihak kepolisian guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap secara tuntas tragedi yang merenggut nyawa NS.(*)















