Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 30 Apr 2026 13:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar


					Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan. Perbesar

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

JENTERANEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai sebuah bank pelat merah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara terstruktur ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,66 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang bergulir sejak Januari 2026.

”Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank pelat merah,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu (29/4/2026).

Fahmi merinci, kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan staf pemasar di tingkat cabang. Mereka adalah DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar (marketing) yang berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dalam melancarkan aksinya, pimpinan cabang pembantu bersama ketujuh tenaga pemasar tersebut berkolaborasi merancang skema kejahatan perbankan (fraud) dengan beragam modus operandi. Para tersangka diduga merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga, mencetak kredit fiktif, hingga memalsukan dokumen dan data debitur.

Lebih jauh, komplotan ini juga nekat mencatut dan menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Untuk memuluskan pencairan, para tersangka secara sengaja mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dengan tidak melakukan survei maupun verifikasi lapangan terhadap calon debitur.

”Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka diduga melakukan pengulangan data debitur agar status kredit tetap terlihat lancar,” tutur Fahmi membeberkan cara tersangka menutupi jejak kejahatannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Dalam praktiknya, proses pencairan kredit ilegal ini selalu disertai dengan pembagian fee. Motif utama kejahatan ini ditengarai sebagai upaya instan para tersangka untuk memenuhi target penyaluran kredit yang dibebankan perusahaan, sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan laporan resmi penghitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan fraud tersebut, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp2.664.259.466.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan oknum pegawai bank tersebut digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026 mendatang.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Ludeskan Madrasah dan Asrama Santri Ponpes Nurul Iman di Sukabumi

17 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kondisi bangunan madrasah dan asrama santri (kobong) di Pondok Pesantren Nurul Iman, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang hangus terbakar pada Minggu (17/5/2026) sore. Tampak kobaran api masih menyala hebat dan menghanguskan sebagian besar struktur bangunan.

Pertamina Patra Niaga Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Guna Antisipasi Lonjakan Konsumsi Selama Libur Panjang

17 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gelombang PHK Kerek Klaim BPJS Ketenagakerjaan, OJK Minta Industri Asuransi Perketat Manajemen Risiko

16 Mei 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Sinergi MBG dan Koperasi Desa Mampu Bangkitkan Ekonomi Rakyat

16 Mei 2026 - 20:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto (tengah) secara simbolis menekan tombol peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan ekonomi rakyat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi desa. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Presiden Prabowo Resmikan KDKMP Nasional; Jajaran Kodim 0622 Sukabumi Turut Hadir Virtual

16 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf Agung Ariwibowo (tengah) memberikan keterangan pers kepada awak media di depan Koperasi Merah Putih Desa Cimanggu, Palabuhanratu, Sabtu (16/5/2026).

Dorong Pariwisata Berbasis Masyarakat, Bupati Sukabumi Resmikan Desa Wisata Tikukur di Sukajaya

16 Mei 2026 - 17:30 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) didampingi sejumlah tokoh dan pejabat, melakukan prosesi pemotongan pita janur kuning secara simbolis untuk menandai peresmian Desa Sukajaya sebagai Desa Wisata Tikukur di Bale Tikukur, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Sabtu (16/5/2026). Acara peresmian ini digelar bertepatan dengan Festival Seni Budaya Tikukur 2026 sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat.
Trending di Sukabumi