Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 30 Apr 2026 13:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar


					Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan. Perbesar

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

JENTERANEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai sebuah bank pelat merah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara terstruktur ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,66 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang bergulir sejak Januari 2026.

”Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank pelat merah,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu (29/4/2026).

Fahmi merinci, kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan staf pemasar di tingkat cabang. Mereka adalah DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar (marketing) yang berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dalam melancarkan aksinya, pimpinan cabang pembantu bersama ketujuh tenaga pemasar tersebut berkolaborasi merancang skema kejahatan perbankan (fraud) dengan beragam modus operandi. Para tersangka diduga merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga, mencetak kredit fiktif, hingga memalsukan dokumen dan data debitur.

Lebih jauh, komplotan ini juga nekat mencatut dan menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Untuk memuluskan pencairan, para tersangka secara sengaja mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dengan tidak melakukan survei maupun verifikasi lapangan terhadap calon debitur.

”Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka diduga melakukan pengulangan data debitur agar status kredit tetap terlihat lancar,” tutur Fahmi membeberkan cara tersangka menutupi jejak kejahatannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Dalam praktiknya, proses pencairan kredit ilegal ini selalu disertai dengan pembagian fee. Motif utama kejahatan ini ditengarai sebagai upaya instan para tersangka untuk memenuhi target penyaluran kredit yang dibebankan perusahaan, sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan laporan resmi penghitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan fraud tersebut, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp2.664.259.466.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan oknum pegawai bank tersebut digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026 mendatang.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Cegah Sekolah Ambruk, Disdik Sukabumi Instruksikan Optimalisasi Dana BOS untuk Pemeliharaan Rutin

30 April 2026 - 09:22 WIB

Puing-puing bangunan menumpuk di lantai sebuah ruang kelas yang atapnya ambruk total. Gambar ini menjadi ilustrasi dampak kerusakan parah yang ingin dicegah Disdik Sukabumi melalui imbauan pemeliharaan rutin.

Usung Advokasi “Langkah Peduli”, Pelajar SMAN 3 Sukabumi Wakili Jawa Barat di Ajang Nasional PPPI 2026

30 April 2026 - 08:59 WIB

Muhammad Akbar, siswa kelas X SMAN 3 Kota Sukabumi, terpilih sebagai wakil tunggal Putera Jawa Barat pada ajang bergengsi Putera Puteri Pelajar Indonesia (PPPI) 2026. Ia akan membawa program advokasi "Langkah Peduli" pada malam puncak penganugerahan nasional yang dijadwalkan pada 24 Juni mendatang.

Sinergi Lintas Sektor, Pemkot Sukabumi Gencarkan Program 12 PAS Guna Entaskan Kemiskinan Ekstrem

30 April 2026 - 08:48 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (kanan) dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana (kiri) dalam kegiatan Grebeg UMKM, sebagai bagian dari program unggulan '12 PAS' untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kota Sukabumi.

SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: Terdakwa Berkelit ke Ranah Perdata, Hakim Soroti Tajam Bukti Fotokopi

28 April 2026 - 14:20 WIB

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani (
Trending di Sukabumi