JENTERANEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai sebuah bank pelat merah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara terstruktur ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,66 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang bergulir sejak Januari 2026.
”Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank pelat merah,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu (29/4/2026).
Fahmi merinci, kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan staf pemasar di tingkat cabang. Mereka adalah DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar (marketing) yang berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.
Dalam melancarkan aksinya, pimpinan cabang pembantu bersama ketujuh tenaga pemasar tersebut berkolaborasi merancang skema kejahatan perbankan (fraud) dengan beragam modus operandi. Para tersangka diduga merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga, mencetak kredit fiktif, hingga memalsukan dokumen dan data debitur.
Lebih jauh, komplotan ini juga nekat mencatut dan menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Untuk memuluskan pencairan, para tersangka secara sengaja mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dengan tidak melakukan survei maupun verifikasi lapangan terhadap calon debitur.
”Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka diduga melakukan pengulangan data debitur agar status kredit tetap terlihat lancar,” tutur Fahmi membeberkan cara tersangka menutupi jejak kejahatannya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Dalam praktiknya, proses pencairan kredit ilegal ini selalu disertai dengan pembagian fee. Motif utama kejahatan ini ditengarai sebagai upaya instan para tersangka untuk memenuhi target penyaluran kredit yang dibebankan perusahaan, sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan laporan resmi penghitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan fraud tersebut, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp2.664.259.466.
Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan oknum pegawai bank tersebut digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026 mendatang.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















