Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 30 Apr 2026 13:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar


					Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan. Perbesar

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

JENTERANEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai sebuah bank pelat merah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara terstruktur ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,66 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang bergulir sejak Januari 2026.

”Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank pelat merah,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu (29/4/2026).

Fahmi merinci, kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan staf pemasar di tingkat cabang. Mereka adalah DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar (marketing) yang berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dalam melancarkan aksinya, pimpinan cabang pembantu bersama ketujuh tenaga pemasar tersebut berkolaborasi merancang skema kejahatan perbankan (fraud) dengan beragam modus operandi. Para tersangka diduga merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga, mencetak kredit fiktif, hingga memalsukan dokumen dan data debitur.

Lebih jauh, komplotan ini juga nekat mencatut dan menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Untuk memuluskan pencairan, para tersangka secara sengaja mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dengan tidak melakukan survei maupun verifikasi lapangan terhadap calon debitur.

”Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka diduga melakukan pengulangan data debitur agar status kredit tetap terlihat lancar,” tutur Fahmi membeberkan cara tersangka menutupi jejak kejahatannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Dalam praktiknya, proses pencairan kredit ilegal ini selalu disertai dengan pembagian fee. Motif utama kejahatan ini ditengarai sebagai upaya instan para tersangka untuk memenuhi target penyaluran kredit yang dibebankan perusahaan, sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan laporan resmi penghitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan fraud tersebut, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp2.664.259.466.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan oknum pegawai bank tersebut digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026 mendatang.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Dimsum Ayam Jamur Diduga Pemicu Keracunan Massal 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh

8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Koordinasi antara tim medis, unsur pemerintah kecamatan, dan pihak SMKN 1 Gunungguruh mengenai 151 orang yang diduga keracunan makan bergizi gratis, Rabu (7/10/2026). Satu orang guru sempat dirawat akibat insiden ini.

Petugas Evakuasi Buaya 3 Meter yang Terjerat Jaring Warga di Sungai Cibubuay Sukabumi

8 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi terhadap seekor buaya yang terjerat jaring warga di Sungai Cibubuay, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam.

Niat Kabur Gagal Total, Pemuda 22 Tahun di Sukabumi Dikepung Warga usai Lecehkan Remaja Putri

7 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Wajah tegang korban begal payudara di Sukabumi, AP (18), sesaat setelah kejadian dan dievakuasi oleh rekan-rekannya dari kerumunan warga di Jalan Ahmad Yani, Senin (5/10/2026) malam.

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Anak di Nyalindung Sukabumi

7 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Ribuan Buruh Gelar Sujud Syukur di Jakarta Pasca-Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Potret seorang pria bernama AMRULL dalam kerumunan massa dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat. Pria tersebut tampak mengenakan seragam biru berlambang Bendera Merah Putih di lengan kiri serta kacamata hitam dan peci.

PEMKAB SUKABUMI DUKUNG PENUH MUKERDA MUI: LANGKAH STRATEGIS RUMUSKAN PROGRAM KHIDMAT UMAT

6 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Sukabumi memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kabupaten Sukabumi di Pondok Modern Assalam Putri, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi umat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca