Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 30 Apr 2026 13:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar


					Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan. Perbesar

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

JENTERANEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan pegawai sebuah bank pelat merah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Praktik penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan secara terstruktur ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,66 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang bergulir sejak Januari 2026.

”Penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada salah satu bank pelat merah,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu (29/4/2026).

Fahmi merinci, kedelapan tersangka tersebut terdiri dari pimpinan dan staf pemasar di tingkat cabang. Mereka adalah DDA yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu, serta tujuh tenaga pemasar (marketing) yang berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dalam melancarkan aksinya, pimpinan cabang pembantu bersama ketujuh tenaga pemasar tersebut berkolaborasi merancang skema kejahatan perbankan (fraud) dengan beragam modus operandi. Para tersangka diduga merekayasa pengajuan pinjaman melalui pihak ketiga, mencetak kredit fiktif, hingga memalsukan dokumen dan data debitur.

Lebih jauh, komplotan ini juga nekat mencatut dan menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Untuk memuluskan pencairan, para tersangka secara sengaja mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dengan tidak melakukan survei maupun verifikasi lapangan terhadap calon debitur.

”Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka diduga melakukan pengulangan data debitur agar status kredit tetap terlihat lancar,” tutur Fahmi membeberkan cara tersangka menutupi jejak kejahatannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Dalam praktiknya, proses pencairan kredit ilegal ini selalu disertai dengan pembagian fee. Motif utama kejahatan ini ditengarai sebagai upaya instan para tersangka untuk memenuhi target penyaluran kredit yang dibebankan perusahaan, sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan laporan resmi penghitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan fraud tersebut, nilai kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp2.664.259.466.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan oknum pegawai bank tersebut digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026 mendatang.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Tinjau Pasar Cisaat Sukabumi, Perum BULOG Pastikan Stabilitas Harga Pangan Pasca-Iduladha

30 Mei 2026 - 13:10 WIB

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani (mengenakan topi dan rompi) saat berdialog dengan pedagang dan mengecek langsung kualitas komoditas pangan di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Teror Babi Hutan di Cidolog: Saat Ambisi Ketahanan Pangan Lumat oleh Kerusakan Ekologis

30 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim gabungan dari BPP Cidolog, Perbakin, dan perwakilan petani setempat menunjukkan kekompakan sebelum atau setelah penyisiran di medan terjal Cidolog, Sukabumi. Foto ini menangkap momen kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mendesak untuk menghentikan kerusakan masif lahan pertanian—terutama ladang jagung dan komoditas hortikultura—akibat invasi babi hutan yang dipicu alih fungsi lahan hutan di hulu.

Waspada Penipuan Dapur Makan Bergizi Gratis, BGN Tegaskan Proses SPPG Bebas Biaya

29 Mei 2026 - 22:23 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sony Sonjaya (tengah), didampingi oleh jajaran kepolisian, memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Jumat. Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepenuhnya bersifat transparan dan tidak dipungut biaya.

Wujudkan Pendidikan Bebas Kekerasan, Pemkab Sukabumi Resmi Bentuk Pokja BSAN Lintas Sektor

29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah latar belakang), memimpin langsung Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Lintas Sektor di Pendopo Sukabumi, Jumat (29/05/2026). Pertemuan ini menjadi langkah proaktif Pemkab Sukabumi menciptakan iklim pendidikan positif dan bebas kekerasan.

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi

29 Mei 2026 - 21:36 WIB

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi

Disdik dan Bupati Sukabumi Tegaskan Transparansi serta Integritas dalam SPMB 2026

29 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Anak Tahun 2026. Kegiatan ini menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi demi menjamin hak pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Trending di Sukabumi