Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Mei 2026 10:31 WIB

Sidang Lanjutan Pengadaan Ompreng MBG di Sukabumi Diwarnai Aksi Saling Tuding Inisiator Kerja Sama


					Kuasa hukum saksi korban, Muhammad Saleh Arif, memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di depan Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB, seusai sidang lanjutan kasus dugaan penipuan pengadaan food tray Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/5/2026). Perbesar

Kuasa hukum saksi korban, Muhammad Saleh Arif, memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di depan Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB, seusai sidang lanjutan kasus dugaan penipuan pengadaan food tray Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/5/2026).

JENTERANEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray (ompreng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/5/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor ini diwarnai oleh aksi saling bantah antara pihak korban dan terdakwa terkait siapa inisiator sebenarnya di balik kerja sama ratusan juta rupiah tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani tersebut menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua di antaranya adalah pelapor utama, Febri Rahmayanti Kastubi, beserta sang suami, Sanni Salehudin. Dalam persidangan yang berlangsung cukup alot selama hampir tiga jam ini, terungkap fakta baru mengenai kehadiran pihak ketiga yang menjadi perantara.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, dengan tegas menepis anggapan bahwa kliennya adalah pihak yang menawarkan investasi atau kerja sama pengadaan logistik tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi di muka sidang, terungkap bahwa ada pihak ketiga bernama Odi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, dr. Silvi Apriani.

“Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak,” ungkap Saleh kepada awak media seusai persidangan.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa total saksi yang dilibatkan dalam perkara ini mencapai 11 orang. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan memanggil saksi tambahan dari kalangan pengusaha.

“Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui keterangan para saksi di bawah sumpah,” tambahnya.

Di kubu berseberangan, kuasa hukum terdakwa, Olphan Sundari, membantah keras tudingan bahwa kliennya menawarkan investasi atau kerja sama bisnis yang bermasalah. Menurut Olphan, kliennya yang berprofesi sebagai dokter kecantikan justru merupakan pihak yang ditawari untuk terlibat dalam pengadaan food tray tersebut.

“Narasi yang selama ini berkembang, seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 100 persen tidak benar. Faktanya pihak pelapor yang membutuhkan barang untuk komunitas dan dapur mereka. Klien kami tidak memiliki habitat atau rekam jejak bisnis di bidang itu,” tegas Olphan.

Olphan juga menyoroti kejanggalan dalam proses penandatanganan kontrak kerja sama senilai Rp500 juta. Kesepakatan bernilai fantastis tersebut ditandatangani hanya satu hari setelah kedua belah pihak berkenalan.

“Bagaimana mungkin pengusaha menyerahkan uang hingga setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa perhitungan yang jelas. Kontraknya juga tidak mengatur detail klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi persoalan hukum ini dijadikan alat tekan untuk penagihan utang,” ujarnya.

Selain itu, pihak terdakwa mengklaim telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Namun, upaya tersebut buntu karena pihak pelapor disebut tidak pernah bersedia hadir secara langsung.

Perkara yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan ini terus menyita perhatian publik Kota Sukabumi, mengingat erat kaitannya dengan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan guna mengurai benang kusut alur kerja sama dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.(*)

Laporan: Rudi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Sekda Sukabumi Dukung Penuh Eksistensi Ojol Palabuhanratu

11 Mei 2026 - 20:09 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman saat memimpin pertemuan audiensi dengan komunitas ojek online kawasan Palabuhanratu.

Pantauan Harga Sembako Sukabumi 11 Mei 2026: Harga Cabai Kian Pedas, Daging dan Bawang Merah Turun Tipis

11 Mei 2026 - 19:52 WIB

Tegas Namun Humanis: Pesan Penting Bupati Sukabumi untuk Jajaran Satpol PP

11 Mei 2026 - 19:44 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, tengah memberikan arahan kepada jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Senin (11/5/2026).

Pemdes Mekarjaya Gelar Sosialisasi Mapping PKH, Kades H. Sopyan Tekankan Pentingnya Validitas Data Bantuan Sosial

11 Mei 2026 - 17:55 WIB

Suasana kegiatan Sosialisasi Pemetaan (Mapping) PKH yang digelar oleh Pemerintah Desa Mekarjaya.

Kericuhan Antarsuporter Pecah di Sukabumi Usai Laga Persib Kontra Persija, Tiga Orang Alami Luka Berat

11 Mei 2026 - 11:13 WIB

Sekelompok suporter tampak berkerumun di salah satu titik di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyusul gesekan yang terjadi usai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (10/5/2026) malam. Kericuhan antarkelompok ini mengakibatkan tiga orang dilarikan ke rumah sakit, dua di antaranya akibat sabetan senjata tajam. (Foto: Istimewa/Dok. Warga)

Cuaca Ekstrem Terjang Cisaat Sukabumi: Bangunan Tiga Lantai Roboh, Warga Dievakuasi

11 Mei 2026 - 10:57 WIB

Reruntuhan total sebuah bangunan rumah berlantai tiga milik warga di Kampung Cisereug, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Bangunan ini roboh total setelah diterjang hujan deras dan angin kencang (cuaca ekstrem) pada Sabtu (9/5/2026).
Trending di Sukabumi