JENTERANEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray (ompreng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (11/5/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor ini diwarnai oleh aksi saling bantah antara pihak korban dan terdakwa terkait siapa inisiator sebenarnya di balik kerja sama ratusan juta rupiah tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani tersebut menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua di antaranya adalah pelapor utama, Febri Rahmayanti Kastubi, beserta sang suami, Sanni Salehudin. Dalam persidangan yang berlangsung cukup alot selama hampir tiga jam ini, terungkap fakta baru mengenai kehadiran pihak ketiga yang menjadi perantara.
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, dengan tegas menepis anggapan bahwa kliennya adalah pihak yang menawarkan investasi atau kerja sama pengadaan logistik tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi di muka sidang, terungkap bahwa ada pihak ketiga bernama Odi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa, dr. Silvi Apriani.
“Kami pastikan saksi korban bukan pihak yang menginisiasi bisnis ini. Inisiatif itu datang setelah adanya perkenalan dari pihak lain kepada dr. Silvi. Proses sidang tadi cukup alot karena adanya perbedaan versi peristiwa dari masing-masing pihak,” ungkap Saleh kepada awak media seusai persidangan.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa total saksi yang dilibatkan dalam perkara ini mencapai 11 orang. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan memanggil saksi tambahan dari kalangan pengusaha.
“Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui keterangan para saksi di bawah sumpah,” tambahnya.
Di kubu berseberangan, kuasa hukum terdakwa, Olphan Sundari, membantah keras tudingan bahwa kliennya menawarkan investasi atau kerja sama bisnis yang bermasalah. Menurut Olphan, kliennya yang berprofesi sebagai dokter kecantikan justru merupakan pihak yang ditawari untuk terlibat dalam pengadaan food tray tersebut.
“Narasi yang selama ini berkembang, seolah-olah dokter yang menawarkan investasi itu 100 persen tidak benar. Faktanya pihak pelapor yang membutuhkan barang untuk komunitas dan dapur mereka. Klien kami tidak memiliki habitat atau rekam jejak bisnis di bidang itu,” tegas Olphan.
Olphan juga menyoroti kejanggalan dalam proses penandatanganan kontrak kerja sama senilai Rp500 juta. Kesepakatan bernilai fantastis tersebut ditandatangani hanya satu hari setelah kedua belah pihak berkenalan.
“Bagaimana mungkin pengusaha menyerahkan uang hingga setengah miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa perhitungan yang jelas. Kontraknya juga tidak mengatur detail klausul kerugian. Kami melihat ada indikasi persoalan hukum ini dijadikan alat tekan untuk penagihan utang,” ujarnya.
Selain itu, pihak terdakwa mengklaim telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Namun, upaya tersebut buntu karena pihak pelapor disebut tidak pernah bersedia hadir secara langsung.
Perkara yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan ini terus menyita perhatian publik Kota Sukabumi, mengingat erat kaitannya dengan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan guna mengurai benang kusut alur kerja sama dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















