JENTERANEWS.com — Seorang pria di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, babak belur dihakimi massa usai diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun. Insiden pengeroyokan terhadap terduga pelaku yang terekam dalam sebuah video berdurasi 12 detik tersebut kini tengah viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Dugaan aksi bejat pelaku pertama kali terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban terhadap gelagat tak wajar suaminya saat mereka tengah berada di kediaman kakek korban.
Ketua RW setempat, Eko Kurniawan, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika korban meminta bantuan sang ayah tiri untuk memasangkan lampu di kamarnya.
“Anaknya meminta tolong untuk dipasangkan lampu LED di kamar rumah kakeknya. Pelaku kemudian masuk ke kamar tersebut,” ungkap Eko dalam keterangannya kepada pewarta, Minggu (10/5/2026).
Kecurigaan sang ibu mulai memuncak lantaran pelaku dan korban berada di dalam kamar dengan pintu tertutup rapat dalam waktu yang terlampau lama. Terdorong oleh firasat, ia lantas memutuskan untuk memeriksa langsung ke dalam kamar.
“Saat pintu dibuka, suaminya berpura-pura sedang memperbaiki lampu. Namun, ibunya mendapati ada bercak darah pada area sensitif anaknya,” papar Eko membeberkan fakta kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dan korban diketahui tidak tinggal di bawah satu atap. Selama ini, pelaku menetap bersama ibu korban di sebuah rumah kontrakan yang berada di lokasi berbeda.
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa pelaku sempat melontarkan bantahan saat pertama kali diinterogasi oleh pihak keluarga.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mau mengaku, namun pada akhirnya dia berdalih khilaf. Ia beralasan hanya menggunakan jari jempol, tetapi saya secara pribadi melihat adanya bercak darah di celana pelaku,” jelasnya tegas.
Buntut dari temuan tersebut, emosi warga sekitar tak terbendung hingga berujung pada aksi main hakim sendiri. Massa yang geram langsung menghakimi pelaku sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat dan warganet diimbau dengan sangat untuk berhenti menyebarluaskan rekaman video pengeroyokan maupun detail spesifik kejadian. Langkah preventif ini dinilai krusial guna melindungi identitas serta menjaga kondisi psikologis korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).(*)
Laporan: Awang
Editor: Hamjah















