JENTERANEWS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia pelaksana Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di setiap satuan pendidikan untuk menjalankan proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Langkah ini diambil guna memastikan hak seluruh calon peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata dapat terpenuhi dengan baik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang sesuai dengan ketentuan, Disdik Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan. Pihak dinas membuka ruang pengaduan bagi warga yang menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.
”Setiap laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan SPMB tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Deden Sumpena pada Kamis (28/5/2026).
Deden menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya bergantung pada kesiapan pihak sekolah, melainkan juga pada pemahaman masyarakat terhadap mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, Disdik mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada orang tua maupun calon peserta didik terkait prosedur, jadwal, jalur penerimaan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi aspek krusial dalam mencegah munculnya kesalahpahaman maupun praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dengan informasi yang tersampaikan secara utuh, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan penerimaan dengan lebih baik dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Senada dengan Kepala Disdik, Bupati Sukabumi Asep Japar meminta seluruh satuan pendidikan untuk menjaga integritas setinggi-tingginya dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan pada setiap tahapan seleksi guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang kerap mencederai keadilan dalam dunia pendidikan.
-
Antisipasi Praktik Percaloan: Memastikan tidak ada celah bagi oknum luar yang menjanjikan kelulusan.
-
Pencegahan Manipulasi Data: Mengawal validitas dokumen persyaratan calon siswa.
-
Pemberantasan Penyalahgunaan Kewenangan: Menjamin panitia bekerja secara objektif tanpa intervensi.
”Pastikan prinsip keterbukaan dan nondiskriminasi diterapkan dalam setiap tahap seleksi dan penerimaan,” ucap Asep Japar.
Ia kembali mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara yang harus dipenuhi tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik dan mental lainnya.
Di akhir arahannya, Bupati Sukabumi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab demi memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat. ”Kita akan mengawal pelaksanaan SPMB tahun 2026 secara bersama-sama,” pungkasnya.(*)















