JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan dan menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45) sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan fisik desa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Menurut Iptu Ilham, pihak kepolisian telah menahan SH sejak Kamis, 23 Mei 2026, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan,” jelas Iptu Ilham dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Korban, seorang wanita berinisial SP (42) asal Kecamatan Ciracap, diperkenalkan oleh suaminya kepada seorang pria berinisial DR. DR yang mengaku sebagai kerabat tersangka SH, menawarkan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Cimanggu.
Guna meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan SP secara langsung dengan tersangka SH. Dalam pertemuan tersebut, oknum Kades itu membenarkan adanya proyek pembangunan dan menjanjikan bahwa pekerjaan akan segera direalisasikan.
Percaya dengan janji manis tersangka, korban akhirnya bersedia membiayai dan mengerjakan proyek fisik tersebut sejak bulan Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadinya. Tidak hanya mengeluarkan biaya untuk pengerjaan konstruksi, SP juga menyetorkan dana operasional secara bertahap kepada pelaku.
Diketahui, total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp 65 juta. Penyerahan dana tersebut dilakukan baik melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Permasalahan mencuat ketika seluruh pengerjaan proyek telah rampung 100 persen. Pembayaran beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban. Setiap kali ditagih, tersangka SH selalu berdalih bahwa anggaran proyek dari pemerintah belum cair.
Namun, alibi tersebut berhasil dipatahkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi, terungkap fakta bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk proyek jalan dan PAUD tersebut sebenarnya sudah dicairkan lebih dulu oleh tersangka.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tegas Iptu Ilham.
Sebagai langkah penegakan hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi visual pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski tersangka diketahui sempat mengembalikan sebagian dana secara bertahap, korban tetap mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menutup keterangannya, Polres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan teliti terhadap berbagai bentuk tawaran kerja sama proyek. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas dan kejelasan dokumen proyek, meskipun tawaran tersebut datang dari figur pejabat setempat.(*)















