Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 29 Mei 2026 21:36 WIB

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi


					Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan dan menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45) sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan fisik desa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Menurut Iptu Ilham, pihak kepolisian telah menahan SH sejak Kamis, 23 Mei 2026, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan,” jelas Iptu Ilham dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Korban, seorang wanita berinisial SP (42) asal Kecamatan Ciracap, diperkenalkan oleh suaminya kepada seorang pria berinisial DR. DR yang mengaku sebagai kerabat tersangka SH, menawarkan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Guna meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan SP secara langsung dengan tersangka SH. Dalam pertemuan tersebut, oknum Kades itu membenarkan adanya proyek pembangunan dan menjanjikan bahwa pekerjaan akan segera direalisasikan.

Percaya dengan janji manis tersangka, korban akhirnya bersedia membiayai dan mengerjakan proyek fisik tersebut sejak bulan Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadinya. Tidak hanya mengeluarkan biaya untuk pengerjaan konstruksi, SP juga menyetorkan dana operasional secara bertahap kepada pelaku.

Diketahui, total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp 65 juta. Penyerahan dana tersebut dilakukan baik melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Permasalahan mencuat ketika seluruh pengerjaan proyek telah rampung 100 persen. Pembayaran beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban. Setiap kali ditagih, tersangka SH selalu berdalih bahwa anggaran proyek dari pemerintah belum cair.

Namun, alibi tersebut berhasil dipatahkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi, terungkap fakta bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk proyek jalan dan PAUD tersebut sebenarnya sudah dicairkan lebih dulu oleh tersangka.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tegas Iptu Ilham.

Sebagai langkah penegakan hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi visual pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski tersangka diketahui sempat mengembalikan sebagian dana secara bertahap, korban tetap mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menutup keterangannya, Polres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan teliti terhadap berbagai bentuk tawaran kerja sama proyek. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas dan kejelasan dokumen proyek, meskipun tawaran tersebut datang dari figur pejabat setempat.(*)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Lautan Massa di Sukabumi: Petani hingga Relawan Bersatu Tolak Moratorium Program MBG

24 Juni 2026 - 13:18 WIB

Ribuan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di Lapang Merdeka Kota Sukabumi sebelum memulai long march. Mereka bersiap dengan semangat untuk menyuarakan aspirasi menolak moratorium dan menuntut keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah langkah nyata dalam upaya peningkatan gizi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Sekda Sukabumi Tegaskan Efisiensi Anggaran 2026 Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Publik

23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberikan arahan saat membuka kegiatan Akselerasi Urusan Daerah melalui Integrasi Sinkronisasi dan Inovasi (AUDISI) di Bale Pangripta, Palabuhanratu, Selasa (23/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh menurunkan kinerja pelayanan publik.

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu Bermodus Dilempar dalam Bakso

23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Fraksi Golkar DPRD Sukabumi Soroti Lemahnya Kemandirian Fiskal, Dorong Reformasi Melalui Digitalisasi Pajak

23 Juni 2026 - 11:52 WIB

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Palabuhanratu, Senin (22/6/2026).

Soroti Pelayanan RSUD Palabuhanratu, BEM Nusantara Desak Bupati dan DPRD Sukabumi Lakukan Evaluasi Total

22 Juni 2026 - 16:17 WIB

Massa mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Wilayah Sukabumi membentangkan spanduk tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan rapor merah pelayanan RSUD Palabuhanratu dan mendesak evaluasi sejumlah kebijakan nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hadiri Milad dan Pengukuhan Pengurus YATSHI, Sekda Sukabumi Pesankan Amanah Pelayanan Umat

20 Juni 2026 - 14:36 WIB

Momen penandatanganan dokumen berita acara pengukuhan Ketua dan Pengurus Yayasan Tarbiyatsshibyan (YATSHI) masa bakti 2026–2031. Acara ini berlangsung khidmat pada puncak peringatan Milad YATSHI di kompleks yayasan, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/6/2026).
Trending di Sukabumi