Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 29 Mei 2026 21:36 WIB

Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi


					Diduga Gelapkan Dana Proyek Pembangunan Desa, Oknum Kades di Sukabumi Resmi Ditahan Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan dan menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45) sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan fisik desa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Menurut Iptu Ilham, pihak kepolisian telah menahan SH sejak Kamis, 23 Mei 2026, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan,” jelas Iptu Ilham dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Korban, seorang wanita berinisial SP (42) asal Kecamatan Ciracap, diperkenalkan oleh suaminya kepada seorang pria berinisial DR. DR yang mengaku sebagai kerabat tersangka SH, menawarkan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Guna meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan SP secara langsung dengan tersangka SH. Dalam pertemuan tersebut, oknum Kades itu membenarkan adanya proyek pembangunan dan menjanjikan bahwa pekerjaan akan segera direalisasikan.

Percaya dengan janji manis tersangka, korban akhirnya bersedia membiayai dan mengerjakan proyek fisik tersebut sejak bulan Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadinya. Tidak hanya mengeluarkan biaya untuk pengerjaan konstruksi, SP juga menyetorkan dana operasional secara bertahap kepada pelaku.

Diketahui, total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp 65 juta. Penyerahan dana tersebut dilakukan baik melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Permasalahan mencuat ketika seluruh pengerjaan proyek telah rampung 100 persen. Pembayaran beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban. Setiap kali ditagih, tersangka SH selalu berdalih bahwa anggaran proyek dari pemerintah belum cair.

Namun, alibi tersebut berhasil dipatahkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi, terungkap fakta bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk proyek jalan dan PAUD tersebut sebenarnya sudah dicairkan lebih dulu oleh tersangka.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tegas Iptu Ilham.

Sebagai langkah penegakan hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi visual pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski tersangka diketahui sempat mengembalikan sebagian dana secara bertahap, korban tetap mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menutup keterangannya, Polres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan teliti terhadap berbagai bentuk tawaran kerja sama proyek. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas dan kejelasan dokumen proyek, meskipun tawaran tersebut datang dari figur pejabat setempat.(*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Dapur Makan Bergizi Gratis, BGN Tegaskan Proses SPPG Bebas Biaya

29 Mei 2026 - 22:23 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sony Sonjaya (tengah), didampingi oleh jajaran kepolisian, memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penentuan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Jumat. Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepenuhnya bersifat transparan dan tidak dipungut biaya.

Wujudkan Pendidikan Bebas Kekerasan, Pemkab Sukabumi Resmi Bentuk Pokja BSAN Lintas Sektor

29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah latar belakang), memimpin langsung Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Lintas Sektor di Pendopo Sukabumi, Jumat (29/05/2026). Pertemuan ini menjadi langkah proaktif Pemkab Sukabumi menciptakan iklim pendidikan positif dan bebas kekerasan.

Disdik dan Bupati Sukabumi Tegaskan Transparansi serta Integritas dalam SPMB 2026

29 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Anak Tahun 2026. Kegiatan ini menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi demi menjamin hak pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Pemkab Sukabumi Salurkan Tujuh Ekor Sapi Kurban dan Bantuan Sosial dari Laznas Bakrie Amanah

28 Mei 2026 - 15:54 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama perwakilan Keluarga Besar Bakrie, Sinta, menyaksikan langsung prosesi penyiapan salah satu dari tujuh ekor sapi kurban berbobot total sekitar 6 ton yang disalurkan melalui Laznas Bakrie Amanah di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri, Warungkiara, Sukabumi, Kamis (28/5/2026). (Foto: Dok. Pemkab Sukabumi)

14 Personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi Terima Perpanjangan Kontrak PPPK, Kasatpol PP Tekankan Profesionalisme

27 Mei 2026 - 12:11 WIB

Sebanyak 14 personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2023 usai acara penyerahan di Aula Puspa BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/5/2026).

Bupati Sukabumi Pimpin Salat Idul Adha 1447 H di Jampangtengah, Tekankan Aktualisasi Nilai Empati dan Kepedulian Sosia

27 Mei 2026 - 11:12 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan sambutan saat pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Alun-Alun Kecamatan Jampangtengah, Rabu (27/5/2026). Dalam pidatonya, Bupati menekankan pentingnya aktualisasi nilai empati dan kepedulian sosial, seperti yang terlihat pada baliho latar belakang panggung
Trending di Sukabumi